Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi kita bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas aderah provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota yang masing-masing sebagai daerah otonom , Sebagai daerah otonom , daerah provinsi dan kabupaten kota memiliki pemerintah daerah yang melaksanakan fungsi - fungi pemerintahan daerah, yakni pemrintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )Kepala Derah adalah kepala pemerintah Daerah baik di Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang merupakan eksekutif di Daerah sedangkan DPRD baik di Derah Provinsi maupun kabupaten/kota merupakan legeslatif daerah.
Daerah Otonomi Provinsi, terdiri daerah otonomi kabupaten dan kota , daerah otonomi kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan sendiri dengan segala kewenangannya, menjalankan prinsip otonomi seluas-luasnya , nyata dan bertanggungjawab, semua permasalahan diselesesaikan sendiri melalui nilai dasar otonomi Kebebasan, pertisipasi dan Efektivitas dan efisiensi . Dengan demikian Peran daerah otonomi Provinsi sebagai daerah otonomi yang mengacu pada nilai dasar otonomi hanya bersifat Semu belaka. Keberadaan Kepala Daerah Provinsi yang dipilih secara langsung oleh rakyat tidaklah efektif dan efisien, semua urusan pemerintahan daerah otonomi kabupatren/kota diselesaikan sendiri oleh pemerintah melalui prinsip otonomi seluas-luasnya, Nyata dan bertanggungjawab.Pemerintahan Provinsi hanyalah merupakan wilayah Administrasi yang secara nyata pelaksanaannya secara optimal.
Keberadaan perundang-Undangan bukanlah harga mati untuk sebuah perubahan, perubahan yang membawa pada tingkat yang lebih baik, pelaksanaan Ketatanegaraan yang lebih baik dengan
peningkatan kesejahteraan masyarakat, efektivitas dan efisiensi, dengan meminimalkan terjadinya konstelasi politik.
No comments:
Post a Comment
coment :