Sunday, December 11, 2011

GLOBALISASI


GLOBALISASI
Istilah globalisasi mencakup berbagai kehidupan sosial, perubahan politik, dan ekonomi. Dalam Globalisasi  Mendefinisikan,  memberikan pengenalan perdebatan kunci. Bahan bertanya tentang apa yang baru, apa yang mendorong proses tersebut, bagaimana perubahan politik, dan bagaimana hal itu mempengaruhi lembaga-lembaga global seperti PBB.
Globalisasi memperluas dan mempercepat pertukaran ide dan komoditas pada jarak yang luas. Hal ini umum untuk membahas fenomena dalam istilah yang sangat umum, namun dampak globalisasi adalah sering mengalami deviasi  dalam pemahaman  di tingkat lokal. Kasus Globalisasi mengeksplorasi berbagai manifestasi kesalingterkaitan di dunia, mencatat bagaimana globalisasi mempengaruhi orang-orang yang nyata dalam ruang dan waktu.
Globalisasi sering muncul menjadi kekuatan alam, sebuah fenomena tanpa batas atau alternatif. Tapi gerakan masyarakat  telah menunjukkan bahwa itu tidak diubah atau tak terelakkan. Warga di seluruh dunia-orang-orang  dari Utara-Selatan menyatu  dan dapat bekerja sama untuk membentuk jaringan  alternatif, untuk membangun kerjasama , solidaritas dan penghormatan terhadap lingkungan secara universal pada  planet kita.

Friday, December 9, 2011


Monday, October 10, 2011

ZONA RAWAN KORUPSI


ZONA  RAWAN  KORUPSI 
DALAM  PENGELOLAAN  KEUANGAN  DAERAH


Sumber pendapatan otonomi daerah
  1. Pendapatan asli daerah (PAD) : pajak daerah, retribusi daerah, Hasil  pengelolaan kekayaan daerah, lain-lain PAD yang sah
  2. Dana perimbangan : Dana bagi hasil (PBB, BPHTB,PPh, dan sumber daya alam)Dana Alokasi Umum (DAU) : dari APBN Dana Alokasi khusus (DAK) : dari APBN khusus hal tertentu
  1. Lain-lain pendapatan yang sah
 Dari tiga sumber tersebut di atas dituangkan dalam sebuah Buged , yang proses penyusunan dan penetapannya melalui alur liku yang berbelit menuju sebuah produk hukum yang disebut Peraturan Daerah ( PERDA ) tentang APBD


 I.                   . Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Identifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah adalah :  meneliti, menentukan dan menetapkan mana sesungguhnya yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah dengan cara meneliti dan mengusahakan serta mengelola sumber pendapatan tersebut dengan benar sehingga memberikan hasil yang maksimal. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2004 pasal 79 disebutkan bahwa pendapatan asli daerah terdiri dari: 1. hasil pajak daerah, 2. hasil retribusi daerah, 3. hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan, 4. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
1.      Pajak Daerah : Pajak daerah adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk investasi publik. Pajak daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan sebagai badan hukum publik dalam rangka membiayai rumah tangganya. Dengan kata lain pajak daerah adalah : pajak yang wewenang pungutannya ada pada daerah.
2.       Retribusi Daerah : Retribusi adalah pembayaran kepada negara yang dilakukan kepada mereka yang menggunakan jasa-jasa negara, artinya restribusi daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah baik secara langsung maupun tidak langsung oleh karena itu setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyaraakat, sehingga keluasan retribusi daerah terletak pada yang dapat dinikmati oleh masyarakat
3.       Perusahaan Daerah : Dalam usaha menggali sumber pendapatan daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat penting dan selalu mendapat perhatian khusus adalah perusahaan daerah. Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat: a. memberi jasa, b. menyelenggarakan pemanfaatan umum, c. memupuk pendapatan. Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah. 4. Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
4.       Pendapatan Asli Daerah Yang Sah : Pendapatan asli daerah tidak seluruhnya memiliki kesamaan, terdapat pula sumber-sumber pendapatan lainnya, yaitu penerimaan lain-lain yang sah. Kelompok penerimaan lain-lain dalam pendapatan daerah Tingkat II mencakup berbagai penerimaan kecil-kecil, seperti hasil penjualan alat berat dan bahan jasa. Penerimaan dari swasta, bunga simpanan giro dan Bank serta penerimaan dari denda kontraktor. Namun walaupun demikian sumber penerimaan daerah sangat bergantung pada potensi daerah itu sendiri.

DANA PERIMBANGAN

adalah dana yang bersumber dari  

penerimaan APBN

,
yg dialokasikan kepada Daerah utk membiayai

  kebutuhanDaerah  dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Perimbangan terdiri dari:
*Bagian Daerah dari PBB, BPHTB, PPh Perseorangan,  
     dan SDA;
*Dana Alokasi Umum;
*Dana Alokasi Khusus.
*
                         ZONA  RAWAN  KORUPSI 

                         ZONA  RAWAN  KORUPSI 

DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Kebutuhan khusus yang dapat dibiayai dengan DAK:
§  Kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan mengunakan rumus DAU, dan atau  Kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional
§  DAK diberikan kepada Daerah tertentu berdasarkan usulan Daerah dg penyediaan Dana Pendamping 10% yg berasal dari penerimaan umum APBD (kecuali untuk DAK reboisasi
§  Pengalokasian DAK ditetapkan oleh Menteri Keuangan dg perhatikan pertimbangan Mendagri & Otda, Menteri Teknis terkait & instansi yang membidangi perencanaan pembangunan nasional
 Ikuti SakurIbnulasimi di Twitter

Tuesday, July 26, 2011

Bela negara

Bela negara
     Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard. 
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

   Bagaimana  dengan di Indonesia ? ;
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. 
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.