Sunday, May 24, 2009

KABUPATEN / KOTA , PROVINSI

HUBUNGAN KABUPATEN / KOTA DENGAN PROVINSI
Dalam sistem pemerintahan daerah, menurut Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 , wilayah NKRI dibagi dalam daerah Provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang bersifat otonom. Oleh sebab itu , terkait pola hubungan antara pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota, maka tidak ada lagi hubngan herarkis antara keduanya.
Terkait hal tersebut di atas , tidaklah dapat dijadikan dasar bagi kepala daerah Kabupaten/kota untuk tidak menjalin hubungan koordinatif dan kooperatif dengan gubernur sebagai kepala daerah Provinsi , walaupun berdasarkan struktur hubungan yang demikian kedudukan antara gubernur dan Bupatu/wali kota sejajar sebagai kepala daerah otonom yang masing-masing berhak mengatur daerahnya.
Namun demikian Kabupaten/Kota harus benar-benar menjaga keseimbangan antar daerah dalam satu Provinsi mengenai pangembangan otonominya. Selain itu Kabupaten /Kota tidak boleh mengabaikan pentingnya komunikasi dan koordinasi dengan Provinsi . Daerah Provinsi kedudukannya sebagai wilayah administrasi maka pemerintah Kabupaten /Kota adalah merupakan subordinate wilayah administrasi Provinsi ., dalam hal ini harus selalu terjaga dengan baik hubungan antara keduanya , Yang juga diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 25 , 26 tentang kewajiban kepala Daerah untuk menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Demikian cuplikan materi kelas IX smt 1untuk dipahami
siswa yang ingin jadi kepala daerah Kabupaten /Kota (kecuali yang tidak )