Friday, November 19, 2010

KONSTITUSI PERTAMA INDONESIA

   
 Untuk menyempurnakan berdirinya Negara yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari 27 orang anggota dengan Ketua dan Wakil Ketua tetap Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta dalam sidangnya menetapkan dan mengesahkan Undang – Undang Dasar Negara sebagai Konstitusi pertama serta memilih Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
       Sebenarnya Undang – Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai konstitusi pertama Negara Republik Indonesia adalah naskah rancangan Undang – Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan Badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 16 Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah Negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan Undang – undang Dasar. Undang – undang Dasar 1945 merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang senasib dan sepenanggunan sebagai bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang sehingga Undang – undang Dasar 1945 ini memiliki nilai pemersatu bangsa.
Undang – undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia didalamnya terdiri dari 3 bagian, yaitu bagian pembukaan, bagian batang tubuh dan bagian penutup.
  A . Bagian Pembukaan
        Merupakan suasana kebatinan dari Undang – undang Dasar 1945. Terdiri dari 4 pokok pikiran, yaitu
          1. Pokok pikiran pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah  
             darah  Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh  
              rakyat Indonesia.

         2. Pokok pikiran kedua, yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat  
             Indonesia.
         3. Pokok pikiran ketiga, yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan  
             permusyawaratan / perwakilan.
         4 . Pokok pikiran keempat, yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut   
             dasar 
           kemanusiaan yang adil dan beradap.
B. Bagian Batang Tubuh

Memuat pasal – pasal yang menciptakan pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang – undang Dasar 1945. Pokok – pokok pikiran tersebut mewujudkan cita – cita hokum yang menguasai hokum dasar Negara, baik hokum tertulis maupun hokum tidak tertulis. Nilai – nilai yang terkandung dalam pasal – pasal pada Batang Tubuh Undang – undang Dasar 1945 adalah bahwa Negara Indonesia merupakan suatu Negara demokrasi mewarnai isi pasal – pasal dalam Batang Tubuh Undang – undang Dasar 1945. Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Nilai – nilai dasar demokrasi antara lain :
     a. keterlibatan warga Negara dalam pengambilan keputusan politik
     b. perlakuan dan kedudukan yang sama
     c. kebebasan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
     d. sistem perwakilan
     e. pemerintahan berdasarkan hokum
     f. sistem pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas
     g. pendidikan rakyat yang memadai
Dalam penerapan nilai – nilai demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi. Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain :
     a. pemerintahan yang bertanggung jawab
     b. DPR yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil
     c. sistem dwipartai / lebih / multi partai
     d. pers yang bebas
     e. sistem peradilan yang bebas dan mandiri
C. Bagian Penutup
     Terdiri dari aturan peralihan yang terdiri dari empat pasal, dan aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Bagian penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada bagi suatu Negara baru dengan pemerintahan yang baru.

Sunday, November 14, 2010

AKUMULASI MASALAH DALAM OTODA

       Pelaksanaan Otoda di berbagai daerah banyak terdapat hambatan secara teknis  sebuah cara baru dalam menjalankan  pemerintahan  , memang membutuhkan sosialisasi  dan uji coba yang cukup sebelum diterapkan dan dilaksanakan secara permanen dan menyeluruh.
       Berdasarkan pelaksanaan otoda  selama ini, beberapa masalah muncul di lapangan diantaranya : Kebijakan otonomi di Daerah terkesan disusun dan dilaksanakan secara tergesa-gesa . Kurangnya sosialisasi dalam penerapannya maka pada awal pelaksanaannya menimbulkan kebingungan pada masyarakat bahkan pada pada pemerintah daerah, Otonomi memberikan yang terlalu besar kepada daerah sehingga sering menyebabkan pemerintah daerah terjebak untuyk mengeluarkan berbagai kebijakan yang melampaui batas . Dari beberapa pengalaman otonomi daerah bahkan menyeret para pejabat dan wakil rakyat ( anggota DPRD ) di daerah melakukan koropsi, kolusi dan nepotisme.
       Pelaksanaan otonomi daerah yang baik terkontrol dan terkendali dapat menimbulkan sikap daeralisme "yakni paham paham kedaerahan dalam membuat berbagai kebijakan sehingga dapat melahirkan kebijakan-kebijakan yang kurang memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai kepentingan negara secara nasional ; Serta peleksanaan otonomi dserah dapat menimbulkan eksploitasi oleh pemerintah daerah terdapat masyarakat di daerah . Hal ini biasanya terkait dengan masalah Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) . Daerah yang miskin sumberdaya alam jelas sulit untuk meningkatkan PAD , yang kemudian diambil jalan pintas oleh pemerintahan otonomi dengan memberlakukan berbagai pungutan pajak , dan retrebusi daerah , yang pada akhirnya menambah beban masysrakat semakin berat dirasakan dengan pelaksanaan Otonomi daerah.
      Terlebih lagi dengan  masuknya calon independen dalam pemilihan Kepala Daerah,dan wakil kepala Daerh sebagaimana diatur UU NO 12 Tahun 2008 , yang meerupakan perubahan ke Dua UU NO 32 Tahun 2004, membuat pelaksanaan OTODA semakin sarat beban permasalahan, yang memunculkan konflik-konflik politik di tingkat Daerah.


Di Sari dari materi Kelas IX smt 1

Wednesday, November 10, 2010

PROVINSI DAERAH OTONOM SEMU

       
 Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi kita bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas aderah provinsi dan daerah provinsi dibagi  lagi atas  daerah kabupaten dan kota yang masing-masing sebagai  daerah otonom , Sebagai daerah otonom , daerah provinsi dan kabupaten kota memiliki pemerintah  daerah  yang melaksanakan fungsi - fungi pemerintahan daerah, yakni pemrintahan daerah  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )Kepala Derah adalah kepala pemerintah Daerah baik di Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang merupakan eksekutif di Daerah sedangkan DPRD baik di Derah Provinsi maupun kabupaten/kota merupakan legeslatif daerah.
      Daerah Otonomi Provinsi, terdiri daerah otonomi kabupaten dan kota ,  daerah otonomi kabupaten dan kota  mempunyai pemerintahan sendiri dengan segala kewenangannya, menjalankan prinsip otonomi seluas-luasnya , nyata dan bertanggungjawab, semua permasalahan diselesesaikan sendiri melalui nilai dasar otonomi Kebebasan, pertisipasi dan Efektivitas dan efisiensi . Dengan demikian Peran daerah otonomi Provinsi sebagai daerah otonomi yang mengacu pada nilai dasar otonomi hanya bersifat Semu belaka. Keberadaan Kepala Daerah Provinsi yang dipilih secara langsung oleh rakyat  tidaklah efektif dan efisien, semua urusan pemerintahan  daerah otonomi kabupatren/kota diselesaikan sendiri oleh pemerintah melalui prinsip  otonomi seluas-luasnya, Nyata dan bertanggungjawab.Pemerintahan Provinsi hanyalah merupakan wilayah Administrasi yang secara nyata pelaksanaannya secara optimal.
      Keberadaan perundang-Undangan bukanlah harga mati untuk sebuah perubahan, perubahan yang membawa pada tingkat yang lebih baik, pelaksanaan  Ketatanegaraan yang lebih baik dengan      
peningkatan kesejahteraan masyarakat, efektivitas dan efisiensi, dengan meminimalkan terjadinya konstelasi politik.

Wednesday, November 3, 2010

PRINSIP OTONOMI DAERAH

     OTONOMI SELUAS-LUASNYA
      Kewenangan yang diberikan kepada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan, di luar yang menjadi urusan pemerintahan, memacu pemerintah daerah otonomi untuk berkarya , dan berkreasi bagaimana upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk menjadi lebih baik , yang pada akhirya membuahkan kesejahteraan masyarakat.
    Sungguh merupakan tugas yang teramat berat bagi penyelenggara pemerintah otonomi, dalam hal ini Kepala Daerah, bersama DPRD untuk mewujudkan. Upaya mendongkrak meningkatnya Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) menjadi sasaran utama yang seharusnya dilakukan, tanpa memberatkan beban masyarakat.Yaitu dengan menaikkan pajak daerah, retrebusi daerah, tidak ada jalan lain melainkan berupaya dengan seoptimal mungkin mengelola potensi daerah sehingga menghasilkan pendapatan yang maksimal. Apakah sejauh ini pentelenggara pemerintahan otonomi sudah melakukan yang demikian ?. Tampaknya sumber keuangan Daerah masih mengandalkan dari kucuran APBN, bukan hanya Dana Alokasi Umum ( DAU ), bahkan Dana Alokasi Khusus yang menjadi sentral perhatian penyelenggara pemerintahan Otonomi untuk terus diupayakan perolehanya selalu meningkat.
     Alangkah Idealnya jika penyelenggara pemerintahan Otonomi berusaha mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dengan mengesampingkan peningkatan sektor Pajak Daerah, dan Retrebusi daerah. Hal ini akan memberikan dampak yang sangat menggembirakan khususnya bagi masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan dapat terlaksana dengan tanpa tersendat sebab ketersediaaan anggaran yang memadai. Program program kegiatan secara menyeluruh dapat terlaksana sesuai dengan penjadwalan. Tercapailah ...

NYATA  DAN  BERTANGGUNGJAWAB
     Pengelolaan sumberdaya Daerah dibutukkan kecermatan dan perhitungan yang matang, tidak hanya sesuai dan ada di Daerah itu saja tetapi perlu pengkajian lebih jauh tentang seberapa besar keuntungan yang dapat didapatnya, sebab dalam pengupayaan tidak terlepas dengan anggaran Negara , efisiensi dan efektifitas harus mutlak dijadikan dasar penentuan kebijakan yang akan dilakukannya.Pendekatan AMDAL ( Analisa Dampak Lingkungan ), Psikhologi masyarakat, kultur, dan tradisi kedaerahan menjadi bahan pertimbangan , sehingga benar-benar secara nyata, sebut klop antara kegiatan dengan Daerah Otonomi dan Akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Daerah Otonomi sesuai konsep awal OTONOMI DAERAH