Monday, October 10, 2011

ZONA RAWAN KORUPSI


ZONA  RAWAN  KORUPSI 
DALAM  PENGELOLAAN  KEUANGAN  DAERAH


Sumber pendapatan otonomi daerah
  1. Pendapatan asli daerah (PAD) : pajak daerah, retribusi daerah, Hasil  pengelolaan kekayaan daerah, lain-lain PAD yang sah
  2. Dana perimbangan : Dana bagi hasil (PBB, BPHTB,PPh, dan sumber daya alam)Dana Alokasi Umum (DAU) : dari APBN Dana Alokasi khusus (DAK) : dari APBN khusus hal tertentu
  1. Lain-lain pendapatan yang sah
 Dari tiga sumber tersebut di atas dituangkan dalam sebuah Buged , yang proses penyusunan dan penetapannya melalui alur liku yang berbelit menuju sebuah produk hukum yang disebut Peraturan Daerah ( PERDA ) tentang APBD


 I.                   . Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Identifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah adalah :  meneliti, menentukan dan menetapkan mana sesungguhnya yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah dengan cara meneliti dan mengusahakan serta mengelola sumber pendapatan tersebut dengan benar sehingga memberikan hasil yang maksimal. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2004 pasal 79 disebutkan bahwa pendapatan asli daerah terdiri dari: 1. hasil pajak daerah, 2. hasil retribusi daerah, 3. hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan, 4. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
1.      Pajak Daerah : Pajak daerah adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk investasi publik. Pajak daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan sebagai badan hukum publik dalam rangka membiayai rumah tangganya. Dengan kata lain pajak daerah adalah : pajak yang wewenang pungutannya ada pada daerah.
2.       Retribusi Daerah : Retribusi adalah pembayaran kepada negara yang dilakukan kepada mereka yang menggunakan jasa-jasa negara, artinya restribusi daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah baik secara langsung maupun tidak langsung oleh karena itu setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyaraakat, sehingga keluasan retribusi daerah terletak pada yang dapat dinikmati oleh masyarakat
3.       Perusahaan Daerah : Dalam usaha menggali sumber pendapatan daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat penting dan selalu mendapat perhatian khusus adalah perusahaan daerah. Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat: a. memberi jasa, b. menyelenggarakan pemanfaatan umum, c. memupuk pendapatan. Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah. 4. Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
4.       Pendapatan Asli Daerah Yang Sah : Pendapatan asli daerah tidak seluruhnya memiliki kesamaan, terdapat pula sumber-sumber pendapatan lainnya, yaitu penerimaan lain-lain yang sah. Kelompok penerimaan lain-lain dalam pendapatan daerah Tingkat II mencakup berbagai penerimaan kecil-kecil, seperti hasil penjualan alat berat dan bahan jasa. Penerimaan dari swasta, bunga simpanan giro dan Bank serta penerimaan dari denda kontraktor. Namun walaupun demikian sumber penerimaan daerah sangat bergantung pada potensi daerah itu sendiri.

DANA PERIMBANGAN

adalah dana yang bersumber dari  

penerimaan APBN

,
yg dialokasikan kepada Daerah utk membiayai

  kebutuhanDaerah  dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Perimbangan terdiri dari:
*Bagian Daerah dari PBB, BPHTB, PPh Perseorangan,  
     dan SDA;
*Dana Alokasi Umum;
*Dana Alokasi Khusus.
*
                         ZONA  RAWAN  KORUPSI 

                         ZONA  RAWAN  KORUPSI 

DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Kebutuhan khusus yang dapat dibiayai dengan DAK:
§  Kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan mengunakan rumus DAU, dan atau  Kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional
§  DAK diberikan kepada Daerah tertentu berdasarkan usulan Daerah dg penyediaan Dana Pendamping 10% yg berasal dari penerimaan umum APBD (kecuali untuk DAK reboisasi
§  Pengalokasian DAK ditetapkan oleh Menteri Keuangan dg perhatikan pertimbangan Mendagri & Otda, Menteri Teknis terkait & instansi yang membidangi perencanaan pembangunan nasional
 Ikuti SakurIbnulasimi di Twitter