Friday, November 19, 2010

KONSTITUSI PERTAMA INDONESIA

   
 Untuk menyempurnakan berdirinya Negara yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari 27 orang anggota dengan Ketua dan Wakil Ketua tetap Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta dalam sidangnya menetapkan dan mengesahkan Undang – Undang Dasar Negara sebagai Konstitusi pertama serta memilih Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
       Sebenarnya Undang – Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai konstitusi pertama Negara Republik Indonesia adalah naskah rancangan Undang – Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan Badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 16 Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah Negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan Undang – undang Dasar. Undang – undang Dasar 1945 merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang senasib dan sepenanggunan sebagai bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang sehingga Undang – undang Dasar 1945 ini memiliki nilai pemersatu bangsa.
Undang – undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia didalamnya terdiri dari 3 bagian, yaitu bagian pembukaan, bagian batang tubuh dan bagian penutup.
  A . Bagian Pembukaan
        Merupakan suasana kebatinan dari Undang – undang Dasar 1945. Terdiri dari 4 pokok pikiran, yaitu
          1. Pokok pikiran pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah  
             darah  Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh  
              rakyat Indonesia.

         2. Pokok pikiran kedua, yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat  
             Indonesia.
         3. Pokok pikiran ketiga, yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan  
             permusyawaratan / perwakilan.
         4 . Pokok pikiran keempat, yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut   
             dasar 
           kemanusiaan yang adil dan beradap.
B. Bagian Batang Tubuh

Memuat pasal – pasal yang menciptakan pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang – undang Dasar 1945. Pokok – pokok pikiran tersebut mewujudkan cita – cita hokum yang menguasai hokum dasar Negara, baik hokum tertulis maupun hokum tidak tertulis. Nilai – nilai yang terkandung dalam pasal – pasal pada Batang Tubuh Undang – undang Dasar 1945 adalah bahwa Negara Indonesia merupakan suatu Negara demokrasi mewarnai isi pasal – pasal dalam Batang Tubuh Undang – undang Dasar 1945. Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Nilai – nilai dasar demokrasi antara lain :
     a. keterlibatan warga Negara dalam pengambilan keputusan politik
     b. perlakuan dan kedudukan yang sama
     c. kebebasan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
     d. sistem perwakilan
     e. pemerintahan berdasarkan hokum
     f. sistem pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas
     g. pendidikan rakyat yang memadai
Dalam penerapan nilai – nilai demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi. Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain :
     a. pemerintahan yang bertanggung jawab
     b. DPR yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil
     c. sistem dwipartai / lebih / multi partai
     d. pers yang bebas
     e. sistem peradilan yang bebas dan mandiri
C. Bagian Penutup
     Terdiri dari aturan peralihan yang terdiri dari empat pasal, dan aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Bagian penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada bagi suatu Negara baru dengan pemerintahan yang baru.

2 comments:

  1. Sebenarnya Undang – Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai konstitusi pertama Negara Republik Indonesia adalah naskah rancangan Undang – Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

    ReplyDelete
  2. – undang Dasar 1945 ini memiliki nilai pemersatu bangsa.
    didalamnya terdiri dari 3 bagian, yaitu bagian pembukaan, bagian batang tubuh dan bagian penutup.
    A . Bagian Pembukaan
    B. Bagian Batang Tubuh
    C. Bagian Penutup

    ReplyDelete

coment :