Monday, March 14, 2016

Pemerintahan Penguasa

Pemerintahan suatu negara terletak pada eksekutif dan legeslatiflegeslatif, dalam hal ini presiden beserta kabinetnya sebagai eksekutif, dan DPR sebagai legeslatif.
        Eksekutif dan legeslatif merupakan hasil dari proses politik, sebut PEMILU. Proses politik sarat dengan intrik politik, yang merambah dalam berbagai aspek kshidupan, utamanya ekonomi yang merupakan  tumpuan kehidupan secara primer. Berikutnya aspek kehidupan yang lain, sosial budaya, sehingga proses politik seakan menjadi primadona para elite. Kaum borjuis, kaum kapitalis, pemilik modal, cendikiawan,  dan agamawan. Berkompetisi dengan segala strategi dilakukan. Munculnya partai politik, yang dibidani kaum pemodal, menunjukkan tanda tanda bergesernya asumsi tentang idealisme Civilitation, munculnya paradigma baru ten
tang bangkitnya minoritas menempati pada posisi penguasa, yang memerintah  tentunya ,dengan kemasan yang rapi, sehingga seakan demikian adanya dianggap yang seharusnya.
        Sebagai gambaran berikut  kilas balik sebagai bahan  renungan bahwa pemerintah adalah penguasa bakal terjadi.

Pertama, Keputusan Presiden Kabinet No. 127/U/KEP/12/1996 tentang masalah ganti nama.

Kedua, Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IV/6/1967 tentang Kebijakan Pokok Penyelesaian Masalah Cina yang wujudnya dibentuk dalam Badan Koordinasi Masalah Cina, yaitu sebuah unit khusus di lingkungan Bakin.

Ketiga, Surat Edaran Presidium Kabinet RI No. SE-06/PresKab/6/1967, tentang kebijakan pokok WNI keturunan asing yang mencakup pembinaan WNI keturunan asing melalui proses asimilasi terutama untuk mencegah terjadinya kehidupan eksklusif rasial, serta adanya anjuran supaya WNI keturunan asing yang masih menggunakan nama Cina diganti dengan nama Indonesia.

Keempat, Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967 tentang tempat-tempat yang disediakan utuk anak-anak WNA Cina disekolah-sekolah nasional sebanyak 40 % dan setiap kelas jumlah murid WNI harus lebih banyak daripada murid-murid WNA Cina.
Di masa pemerintahan


Kelima, Instruksi Menteri Dalam Negara No. 455.2-360/1968 tentang penataan Kelenteng-kelenteng di Indonesia.

Keenam, Surat Edaran Dirjen Pembinaan Pers dan Grafika No. 02/SE/Ditjen/PP6/K/1988 tentang larangan penerbitan dan pencetakan tulisan/ iklan beraksen dan berbahasa Cina.



Tertinggi pada konstitusi UUD 1945 Pasal 6 ayat (1)
Presiden ialah orang Indonesia asli.
        Ini semua bukan tanpa sebab, bukan suatu egoisme yang berlebih dari pendiri Republik, dan nyata tak ada fiksi, kelompok yang menyoal sebagaimana sila pertama Piagam Jakarta.

Pasca reformasi :
Di masa pemerintahan Gusdur, Instruksi Presiden (Inpres) No 14/1967 yang melarang etnis Tionghoa merayakan pesta agama dan penggunaan huruf-huruf China dicabut. Selain itu juga ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid memberi kebebasan ritual keagamaan, tradisi dan budaya kepada etnis Tionghoa; Imlek menjadi hari libur nasional berkat Keppres Presiden Megawati Soekarnoputri. Di bawah kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, agama Khonghucu diakui sebagai agama resmi dan sah. Pelbagai kalangan etnis Tionghoa mendirikan partai politik, LSM dan ormas. SBKRI tidak wajib lagi bagi WNI.
Munculnya partai partai baru yang dibidani dari wni keturunan TionTionghua.


Bagaimana seseorang dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia? UUD 1945 mengatur, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.   warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b.   tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c.   mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d.   dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rak-yat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
e.   diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).

Dengan berdasar  di atas tak menutup kemungkinan Indonesia kedepan akan bercorak lain, sangat bergantung pada kondisi daat itu.






No comments:

Post a Comment

coment :