Thursday, March 10, 2016

INDO CINA Indonesia Cina


Bangsa Cina mengenal dan menjalin dengan bangsa Indonesia dalam catatan sejarah adalah sangat lama, seiring terbentuknya sebuah babgsa dalam satu wilayah negara. Talah lazim disebut nenek moyang bangsa Indonesia adalah orang Yunan, yaitu Cina Selatan.
        Pertalian darah Cina dan Indonesia telah terbentu seiring terbentuknya bangsa Indonesia, sebagai salah satu prasarat berdirinya NEGRA.
Berdasarpada hestoris tersebut layak bila etnis cina di Indonesia menuntut perlakuan yang sama dengan warganegara Indonesia dari etnis lainnya. Maka tak ayal lagi jika pada perkembangan perpolitikan dewasa ini pasca era reformasi, terjadi perubahan struktur kewarganegaraan hubungannya dengan politik sangat drasti. Ini terlihat pada perbahan Undang Undan Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat (1). Yaitu Presiden ialah orang Indonesia asli. Bersamaan munculnya Pasal 22E tentang Pemilu hal ini terjadi peta politik Indonesia yang secara seknifikan berubah drastis.
        Pendiri Negara, pencetus konstitusi bukannya tidak faham jika sebenarnya orang Indonesia asli sulit terdeteksi, namun semua ini terkandung makna yang sangat dalam. Dan ini tidak mendapatkan komplain dari pihak manapun, sebagaimana sila pertama Piagam Jakarta.
        Ada apa dengan amandemen UUD1945 ?, apakah penghilangan pasal 6 ayat (1) serta merta sebab alami ?. Jika kita mencermati perkembangan perpolitikan dewasa ini perlu kiranya kita berfikir cermat dan obyektif. Pihak mana yang menghendaki, dan yang paling berkepentingan.
        Sebuah pertanyaan yang memerlukan jawaban jujur dan obyektif “ apakah kita dapat mengenali orang orang etnis Cina yang ada di Indonesia sebagai WNI apa W N A ? Tidak berlebihan dan mengada ada , ini adalah realita.
Siapa, milik Siapa adalah pertanyaan yang harus dijawab secara jujur dan obyektif.

1 comment:

  1. semiga Indonesia tetap jaya, cina tak akan pernh menguasai Indonesia, Aamiin

    ReplyDelete

coment :