Wednesday, September 30, 2009

DESENTRALISASI & OTONOMI DAERAH



Perkembangan Otonomi di Indonesia

Dengan Permasalahan Yang Muncul
Perkembangan otonomi di Indonesia telah diterbitkan 9 (sembilan) undang undang yang mengatur tentang rintahan daerah yaitu:

• UU.No 1 tahun 1945 dimana kebijakan pemerintahan tentang otonomi daerah pada masa itu menitik
   beratkan pada dekosentrasi
• UU. No.22 tahun 1948 dimana kebijakan pemerintah lebih menitik beratkan pada desentralisasi
• UU.No. 1 tahun 1957 kebijakan otonomi bersifat dualisme, dimana kepala daerah bertanggung jawab
   kepada DPRD
• ketetapan Presiden No.6 tahun 1959 Pemerintahan lebih menekankan pada dekosentrasi
• UU. No18 tahun 1965 masa itu kebijakan Pemeritahan menitik beratkan pada desentralisasi dengan
   memberikan otonomi yang seluas-luasnya pada daerah sedangkan dekosentrasi hanya sebagai pelengkap
• UU,No 5 tahun 1974 itu setelah terjadinya G30.SPKI yang pada dasarnya telah terjadi fakuman dalam
   mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai denan UU No 5 tahun 1974 yaitu dengan 
   desentralisasi,dekosentrasi dan tugas pembantuan, selanjutnya dengan kebijakan pemerintahan pada masa
   orde baru,maka pada masa berlakunya UU.No 5 tahun 1974 pembangunan pembangunan menjadi isu   
   sentral dibandingkan politik yang pada penerapannya seolah olah terjadi proses politisasi peran peran
   pemerintahan daerah dan mengantikanya dengan peran pembangunan yang menjadi isi nasional
• UU. No 22 tahun 1999 pada masa itu terjadi lagi perubahan yang menjadikan pemerintahan daerah
   sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembagunan dengan mengedepankan
   otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
• UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah & UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan
   keuangan Pusat & Daerah, dijabarkan pd Perpres No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
   Jangka Menengah Nasional.

Permasalahan yang dihadapi :

RPJMN Tahun 2004—2009 bidang revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi daerah, terkait dengan penataan peraturan perundang-undangan mengenai desentralisasi dan otonomi daerah, permasalahan yang masih dihadapi hingga akhir semester 1 tahun 2008, di antaranya
 (1) masih terdapat beberapa peraturan pelaksana UU No. 32 tahun 2004 yang belum tersusun, yaitu 6 PP  
      (Peraturan Pemerintah) dan 1 Perpres dari 27 PP, 2 Perpres dan 2 Permendagri (Peraturan Menteri
       Dalam Negeri) yang diamanatkan;
(2) masih terdapat 1 peraturan pelaksana UU No. 33 tahun 2004 yang belum diterbitkan, yaitu PP tentang
     Pengelolaan Dana Darurat;
(3) munculnya permasalahan terkait ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan sektoral dan
      peraturan perundangan mengenai desentralisasi dan otonomi daerah sehingga menyebabkan kesulitan   
     dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan oleh pemda; serta
 (4) masih belum optimalnya pelaksanaan desentralisasi di daerah-daerah yang memiliki karakteristik khusus
      dan istimewa karena belum tersusun dan tersosialisasikannya peraturan perundangan yang mengatur 
      pelaksanaan desentralisasi di daerah-daerah

Permasalahan dalam program peningkatan kapasitas kelembagaan
pemerintah daerah
•  penerapan standar pelayanan minimal (SPM) sampai saat ini belum optimal karena peraturan menteri
    tentang SPM yang ditetapkan oleh departemen sektor sebagai acuan daerah dalam penerapan SPM,  
    masih dalam proses penyusunan;
• belum disusunnya rencana aksi nasional (RAN) di bidang pelayanan publik, khususnya bidang administrasi
   kependudukan dan perizinan investasi;
•  pemda dalam mengimplementasikan PP No. 41 Tahun 2007 dan menetapkan organisasi perangkat
   daerah, menemukan kendala yang disebabkan oleh adanya beberapa peraturan daerah (perda) yang sudah
    mengatur pelaksanaan restrukturisasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah itu sendiri;
•  masih adanya berbagai protes dan ketidakpuasan para pendukung pasangan calon kepala daerah terhadap
    proses dan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada)

Permasalahan dalam program peningkatan kerja sama antar pemerintah daerah
  (1) belum tersosialisasinya dengan baik PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama
        Antar-Daerah yang diharapkan menjadi payung regulasi penting dalam mendorong sinergi dan integrasi
        perda yang mengatur kebijakan pengembangan kerja sama antardaerah;
 (2)  belum ada model/format ideal dan instrumen kerja sama yang potensial dikembangkan untuk    
       meningkatkan kualitas pelayanan publik;
 (3) belum ada insentif yang terukur untuk mendorong daerah dalam melakukan kerja sama; serta
 (4) secara umum pemda belum optimal memberdayakan potensi sumber daya yang ada untuk
      mendatangkan manfaat yang lebih besar, yang dikelola secara bersama-sama antar pemda.