Saturday, September 19, 2009

Bupati/Walikota Pilihanku

Kepala Daerah Yang Ideal


Sebagai mana yan disyaratkan dalam Peraturang perundang-Undangan , yang mengatur pelaksanaan Otonomi Daerah, sosok Kepala Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Kota, Yaitu Bupati dan Walikota , dibutuhkan sosok yang secara representative sesuai dengan ketentuan UU NO 32 Tahun 2004.

Kendala di lapangan minimnya masyarakat yang memahami ketentuan tersebut membuat banyak masyarakat salah dalam menentukan pilihannya :

1. Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberi keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongsn tertentu stsu kelompok politiknya, yang bertentangan dengan pereturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga Negara dan/atau golongan masyarakat lain ( Pasal 28 butir a )

2. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerag dilarang turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik Negara/Daerah atau yayasan dalam bidang apaun. (Pasal 26 butir b )

3. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerag dilarang melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan. (Pasal 28 butir c)

Salah pilihnya masyarakat dalam menentukan pilihannya memberikan dampak yang sangat luas , terutama dalam pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten/Kota.

Munculnya konstelasi politik antara Dewan dengan Kepala Daerah ,sebab arah kebijakan yang bertentangan , hal ini membuat pelaksana Pemerintah daerah tidak berjalan sinergi; Munculnya aksi protes atau demo sekelompok masyarakat sebab putusan Kepala Daerah yang menyangkut perihal perekonomian masyarakat, khususnya lapisan bawah, sebut buruh…..

Antisipasi untuk dapat memperoleh pilihan Kepala Daerah yang Ideal , sebagaimana diamanatkan Peraturan perundang-undangan antara lain :

1. Masyarakat harus berkomitmen dalam pelaksanaan Pilkada haruslah bersih, bebas kecurangan ,dan segala bentuk mony politik. Sebab sudah hanpir dipastikan Jika yang terpilih dengan melalui mony politik, saat menjabat akan cari pulihan, dengan melakukan kebijakan-kebikakan yang mendatangkan keuntungan secara pribadi, yang tentunya merugikan masyarakat secara luas.

2. Secara cermat menimbang bibit , bobot,dan bebetnya, apakah sosok yang welas asih dengan wong cilik apa sebaliknya , terpuji dan bermoral.

Dengan indikasi yang demikian kiranya akan memperoleh sosok pemimpin yang amanah, dan akan terbentuk masyarakat Madani yang gemah ripah lohjinawe,





                                                           Renungan nurani disari dari UU NO 32 Th 2004