Indonesia merupakan suatu negara yang menganut prinsip desentralisasi dengan adanya otonomi yang dimiliki daerah – daerah di seluruh Indonesia. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 & 33 Tahun 2004 mengatur segala hal mengenai otonomi daerah di Indonesia. Dalam perjalananya mengalami kendala di lapangan, menyangkut berbagai hal , diantaranya , untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis pemilihan kepala daerah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga Negara yang memenuhi syarat
. Hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan untuk melakukan perubahan sehingga melahirkan UU No. 12 Tahun 2008 mengenai perubahan UU No. 32 Tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah.
Perubahan pertama yang signifikan adalah
dalam Undang – Undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah belum
diatur mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang
menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus
dalam masa jabatannya. menjawab hal tersebut diberikan penambahan.
Penambahan peraturan ini tercantum pada Pasal 26 UU No.12 tahun 2008
Pasal 26 ayat 4 UU No.12 tahun 2008 ,
menjelaskan pengisian bagi calon yang berasal dari parpol atau gabungan
parpol, yang berbunyi:
(4) Untuk mengisi kekosongan jabatan
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari
partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih
tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2
(dua orang calon wakii kepala daerah berdasarkan usul partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat
Paripurna DPRD.
Kemudian Pasal 26 ayat 5 No.12 tahun 2008
yang menjelaskan pengisian kekosongan jabatan yang berasal dari
perseorangan, yang berbunyi :
(5) Untuk mengisi kekosongan jabatan
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari
calon perseorangan dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas)
bulan atau lebih kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil
kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Perubahan yang sikgnifikan kedua adalah
Penambahan peraturan mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala
daerah yang meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya,
diatur di ayat 6 dan 7 yang berbunyi:
(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan
wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan
partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara
terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18
(delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua)
orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna
DPRD.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan
wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena
meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa
jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan
atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakil kepala
daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Ketiga, perubahan yang signifikan adalah
pada UU pasal 59 yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala
pemerintah daerah.
UU No.32 Tahun Pasal 59 ayat 1 uu otoda sebelum perubahan berbunyi :
(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara
berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Setelah mengalami perubahan,bunyi pasal 59 ayat 1 bunyinya menjadi :
(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah :
- Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politk atau gabungan partai politik.
- Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Pada UU no. 12 Tahun 2008 diperjelas lagi
mengenai syarat dukungan calon kepala daerah yaitu pada pasal 59 ayat
(2A) yang mengatur syarat dukungan sebagai calon gubernur/wakil gubernur
dan ayat (2b) yang mengatur syarat dukungan sebagai bupati atau
walikota/wakil, yang pada UU no. 32Tahun 2008 belum di atur.
(2A) Pasangan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri
sebagai pasangan calon gubernur /wakilgubernur apabila memenuhi syarat
dukungan dengan ketentuan:
- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 5% (lima persen)
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai. dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
(2b) Pasangan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri
sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota
apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 5% (lima persen)
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500,000 (lima ratus ribu) sampai. dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
Dilanjutkan dengan pasal 59 ayat 2(c) , 2(d) , 2(e) yang memperjelas ketentuan – ketentuan di ayat 2(A) dan 2 (b).
Penambahan peraturan yang terakhir dan
cukup signifikan yaitu mengenai pengintegrasian jadwal penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah demi terciptanya
efisiensi dan efektivitas. Pengintegrasian jadwal pilkada diatur dalam
Pasal 233 UU No.12 tahun 2008, yang berbunyi:
(1) Dihapus.
(2) Pemungutan suara dalam pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada
bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan
berdasarkan Undang-Undang ini paling lama pada bulan Oktober 2008.
(3) Dalam hal terjadi pemilihan kepala
daerah putaran kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada
bulan Desember 2008.
saya setuju dengan psal dan ayat kondrakdiktif,
ReplyDeleteanatara undang-undang no 32 tahun 2004.
IX C
NO . 35
jayalah Indonesiaku.......(9E,35)
ReplyDelete``wakil kepala daerah adalah ; ; ; ; ??
ReplyDelete.`.,`;~>kls 1x H ;' ; NO 3
sampai ke ahirat tetap jayalah engkau indonesa, , , , ?';/
ReplyDeletekls ; x1 H, , , no 3
bagi para koruptor sebaiknya dimasukkan ke panti rehabilitasi untuk diberi pengarahan ,kalau korupsi dilarang oleh negara dan agama.
ReplyDeleteixG(15)
``jangan adu domba kami karena kami rakyat indonesia yang cinta damai, , , , , kls 1x H , , no 3
ReplyDelete