Tuesday, November 20, 2012

Bagaimana Implementasi Pasal 26 ayat 1 dengan ayat 2 ?


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), diubah sebagai berikut:
1.   Ketentuan Pasal 26 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut;

Pasal 26
(1)  Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a.   membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b,   membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c.   memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d.   memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e.   memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. daerah;
f.    melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g,   melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan,
(2) Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana   dimaksud pada ayat (1), Wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3)  Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enamj bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya
(4) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakii kepala daerah berdasarkan usui partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD
(5)  Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD
(6)  Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
(7)  Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.


Pertanyaan yang perlu dijawab dan diimplementasikan :
1.  Apa yang harus dilakukan oleh Kepala Daerah Jika pelaksanaan Tugas sebagaimana Pasal 1,  Wakil Kepala daerah melakukan : kesalahan, penyimpangan, mangkir, dan hal -hal lain yang sifatnya mengganggu jalannya pemerintahan ? adakah perundangan yang mengaturnya tentang tindakan Kepala Daerah berkenaan hal ini ?
2.  Kata Bertanggung jawab mengundang konsekwensi hukum, Hukum atau peraturan yang manakah yang dapat diterapkan berkenaan dengan ayat 2  ?
3.  Wakil Kepala Daerah dapat bertindak atas nama Kepala Daerah sebagaimana pasal 1 huruf a, sedangkan konsekwensi hukum melekat pada Kepala Daerah, sebab terdapat kata "membantu"

25 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Kepala Daerah dapat bertindak atas nama Kepala Daerah sebagaimana pasal 1 huruf a, sedangkan konsekwensi hukum melekat pada Kepala Daerah, (klz IX C, nO:08)

    ReplyDelete
  3. jika seseorang di tugaskan menjadi wakil kepala daerah harus mempunyai tanggung jawab yang tinggi jangan mempermainkan tugas yang telah di berikan

    IX C(17)

    ReplyDelete
  4. pancasila adalah dasar negara kita.....
    kls 9c28

    ReplyDelete
  5. pancasila adalah lambang negara kita,,,,,,,,.
    klz9c30

    ReplyDelete
  6. berapa lama jabatan wakil kepala daerah setelah terpilih pada rapat paripurna...????
    IXe19

    ReplyDelete
  7. saya setuju dengan pasal Pasal 26 ayat 2 ......IXE 36

    ReplyDelete
  8. saya setuju dengan Pasal 26 ayat 1....IX36

    ReplyDelete
  9. ayo brantas korupsi br jama'ah...

    ReplyDelete
    Replies
    1. brantas koruptor
      karena korupsi itu no halal
      1X "G" absen 13

      Delete
    2. kejar orang yg korupsi bersama-sama
      1x "G" absen 28

      Delete
  10. truzz kejar parA korUptOr IndonEsia..
    demi kesLamatan Uang nEgarA... (IX 08)

    ReplyDelete
  11. Pak tapi sekarang para wakil kepala daerah ko tidak mematuhi peraturan peraturan yang ada pak ? gimana cara mengatasinya pakk....??? IX G 'absen 6'

    ReplyDelete
  12. possing y mikirin negara,... IX G 30

    ReplyDelete
  13. wakil dan kepala daerah mempunyai tanggung jawab sendiri-sendiri,. IX G (29) ->

    ReplyDelete
  14. sekarang banyak terjadi penyelewengan oleh kepala daerah sehingga banyak kepala daerah yang diadili..

    kelas 9H No 10

    ReplyDelete
  15. tugas wakil kepala daerah yaitu memberi saran kepada kepala daerah untuk melakukan sesuatu, tetapi tidak memiliki wewenang penuh.


    (IXG no 3)

    ReplyDelete
  16. sebagai wakil daerah harus menjalankan tugasnya dengan baik untuk kesejahteraan daerah seperti pada pasal 26 ayat 1 & 2
    (IXG NO:22)

    ReplyDelete
  17. kalau seperti itu kepala Daerah hanya Enak2 saja,dan malah wakil daerah yang menjadi kepala daerah! 9H NOABSEN:13

    ReplyDelete
  18. kepala daerah sekarang banyak yg bekerja/menjalankan tugasnya tidak sesuai dg amanat UU sehingga banyak kepala ddaerah yg diadili
    Kelas 9H No.8

    ReplyDelete
  19. sekarang banyak kepala daerah yang melakukan korupsi sehingga kepala daerah tersebut mendapat sanksi(IXH no1)

    ReplyDelete
  20. menurut saya apabila wakil kepala daerah nyelonong atas tugas yang telah diberikan oleh kepala daerah sabaiknya wakil kepala daerah diberi sangsi yang telah ditentukan oleh pihak yang berwajib.

    ixe(31)

    ReplyDelete
  21. menurut saya jika wakil kepala daerah menyelewengkan tugasnya maka sebaiknya dilaporkan atau di beri sanksi

    ReplyDelete
  22. menurut saya jika wakil kepala daerah menyelewengkan tugasnya lebih baik dilaporkan atau di beri sanksi IXD/30

    ReplyDelete

coment :