Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4),
ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut;
Pasal 26
(1) Wakil
kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu
kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b, membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan
instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil
pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda,
serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan
hidup;
c. memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil
kepala daerah provinsi;
d. memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan
dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e. memberikan
saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan. daerah;
f. melaksanakan
tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g, melaksanakan
tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan,
(2) Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil kepala daerah
bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3) Wakil
kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila
kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya selama 6 (enamj bulan secara terus menerus dalam masa
jabatannya
(4) Untuk
mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa
jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah
mengajukan 2 (dua orang calon wakii kepala daerah berdasarkan usui partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat
Paripurna DPRD
(5)
Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya
masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih kepala daerah mengajukan 2
(dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD
(6) Dalam
hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai
politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan
secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18
(delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon
wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai
politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
(7) Dalam
hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon
perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa
jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau
lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakil kepala daerah untuk
dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Pertanyaan yang perlu dijawab dan diimplementasikan :
1. Apa yang harus dilakukan oleh Kepala Daerah Jika pelaksanaan Tugas sebagaimana Pasal 1, Wakil Kepala daerah melakukan : kesalahan, penyimpangan, mangkir, dan hal -hal lain yang sifatnya mengganggu jalannya pemerintahan ? adakah perundangan yang mengaturnya tentang tindakan Kepala Daerah berkenaan hal ini ?
2. Kata Bertanggung jawab mengundang konsekwensi hukum, Hukum atau peraturan yang manakah yang dapat diterapkan berkenaan dengan ayat 2 ?
3. Wakil Kepala Daerah dapat bertindak atas nama Kepala Daerah sebagaimana pasal 1 huruf a, sedangkan konsekwensi hukum melekat pada Kepala Daerah, sebab terdapat kata "membantu"
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteDalam hal terjadi kekosongan Wakil Kepala Daerah dapat bertindak atas nama Kepala Daerah sebagaimana pasal 1 huruf a, sedangkan konsekwensi hukum melekat pada Kepala Daerah, (klz IX C, nO:08)
ReplyDeletejika seseorang di tugaskan menjadi wakil kepala daerah harus mempunyai tanggung jawab yang tinggi jangan mempermainkan tugas yang telah di berikan
ReplyDeleteIX C(17)
pancasila adalah dasar negara kita.....
ReplyDeletekls 9c28
pancasila adalah lambang negara kita,,,,,,,,.
ReplyDeleteklz9c30
berapa lama jabatan wakil kepala daerah setelah terpilih pada rapat paripurna...????
ReplyDeleteIXe19
saya setuju dengan pasal Pasal 26 ayat 2 ......IXE 36
ReplyDeletepak kisi" PKN.,.,
ReplyDeletesaya setuju dengan Pasal 26 ayat 1....IX36
ReplyDeleteayo brantas korupsi br jama'ah...
ReplyDeletebrantas koruptor
Deletekarena korupsi itu no halal
1X "G" absen 13
kejar orang yg korupsi bersama-sama
Delete1x "G" absen 28
truzz kejar parA korUptOr IndonEsia..
ReplyDeletedemi kesLamatan Uang nEgarA... (IX 08)
Pak tapi sekarang para wakil kepala daerah ko tidak mematuhi peraturan peraturan yang ada pak ? gimana cara mengatasinya pakk....??? IX G 'absen 6'
ReplyDeletepossing y mikirin negara,... IX G 30
ReplyDeletewakil dan kepala daerah mempunyai tanggung jawab sendiri-sendiri,. IX G (29) ->
ReplyDeletesekarang banyak terjadi penyelewengan oleh kepala daerah sehingga banyak kepala daerah yang diadili..
ReplyDeletekelas 9H No 10
tugas wakil kepala daerah yaitu memberi saran kepada kepala daerah untuk melakukan sesuatu, tetapi tidak memiliki wewenang penuh.
ReplyDelete(IXG no 3)
sebagai wakil daerah harus menjalankan tugasnya dengan baik untuk kesejahteraan daerah seperti pada pasal 26 ayat 1 & 2
ReplyDelete(IXG NO:22)
kalau seperti itu kepala Daerah hanya Enak2 saja,dan malah wakil daerah yang menjadi kepala daerah! 9H NOABSEN:13
ReplyDeletekepala daerah sekarang banyak yg bekerja/menjalankan tugasnya tidak sesuai dg amanat UU sehingga banyak kepala ddaerah yg diadili
ReplyDeleteKelas 9H No.8
sekarang banyak kepala daerah yang melakukan korupsi sehingga kepala daerah tersebut mendapat sanksi(IXH no1)
ReplyDeletemenurut saya apabila wakil kepala daerah nyelonong atas tugas yang telah diberikan oleh kepala daerah sabaiknya wakil kepala daerah diberi sangsi yang telah ditentukan oleh pihak yang berwajib.
ReplyDeleteixe(31)
menurut saya jika wakil kepala daerah menyelewengkan tugasnya maka sebaiknya dilaporkan atau di beri sanksi
ReplyDeletemenurut saya jika wakil kepala daerah menyelewengkan tugasnya lebih baik dilaporkan atau di beri sanksi IXD/30
ReplyDelete