DALAM PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
Sumber pendapatan otonomi daerah
- Pendapatan asli daerah (PAD) : pajak daerah, retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah, lain-lain PAD yang sah
- Dana perimbangan : Dana bagi hasil (PBB, BPHTB,PPh, dan sumber daya alam)Dana Alokasi Umum (DAU) : dari APBN Dana Alokasi khusus (DAK) : dari APBN khusus hal tertentu
- Lain-lain pendapatan yang sah
Dari tiga sumber tersebut di atas dituangkan dalam sebuah
Buged , yang proses penyusunan dan penetapannya melalui alur liku yang berbelit
menuju sebuah produk hukum yang disebut Peraturan Daerah ( PERDA ) tentang APBD
I.
.
Pendapatan Asli Daerah
(PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah.
Identifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah adalah : meneliti, menentukan
dan menetapkan mana sesungguhnya yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah
dengan cara meneliti dan mengusahakan serta mengelola sumber pendapatan
tersebut dengan benar sehingga memberikan hasil yang maksimal. Sedangkan
Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber
pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan UU
nomor 32 tahun 2004 pasal 79 disebutkan bahwa pendapatan asli daerah terdiri
dari: 1. hasil pajak daerah, 2. hasil retribusi daerah, 3. hasil perusahaan
milik daerah, dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan, 4. lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah.
1. Pajak Daerah : Pajak daerah adalah peralihan
kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin
dan surplusnya digunakan untuk investasi publik. Pajak daerah adalah pungutan
daerah menurut peraturan yang ditetapkan sebagai badan hukum publik dalam
rangka membiayai rumah tangganya. Dengan kata lain pajak daerah adalah : pajak
yang wewenang pungutannya ada pada daerah.
2.
Retribusi Daerah
: Retribusi adalah pembayaran kepada negara yang dilakukan kepada mereka yang
menggunakan jasa-jasa negara, artinya restribusi daerah sebagai pembayaran atas
pemakaian jasa atau karena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang
berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh karena itu setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah
daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada
masyaraakat, sehingga keluasan retribusi daerah terletak pada yang dapat
dinikmati oleh masyarakat
3.
Perusahaan
Daerah : Dalam usaha menggali sumber
pendapatan daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu
sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat penting dan selalu mendapat perhatian
khusus adalah perusahaan daerah. Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi
yang bersifat: a. memberi jasa, b. menyelenggarakan pemanfaatan umum, c.
memupuk pendapatan. Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan
pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan
menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju
masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang
sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur
pokok-pokok pemerintahan daerah. 4. Cabang-cabang produksi yang penting bagi
daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk
seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
4.
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah : Pendapatan asli daerah tidak seluruhnya memiliki
kesamaan, terdapat pula sumber-sumber pendapatan lainnya, yaitu penerimaan
lain-lain yang sah. Kelompok penerimaan lain-lain dalam pendapatan daerah
Tingkat II mencakup berbagai penerimaan kecil-kecil, seperti hasil penjualan
alat berat dan bahan jasa. Penerimaan dari swasta, bunga simpanan giro dan Bank
serta penerimaan dari denda kontraktor. Namun walaupun demikian sumber
penerimaan daerah sangat bergantung pada potensi daerah itu sendiri.
DANA PERIMBANGAN
adalah dana yang bersumber dari
penerimaan
APBN
,
yg dialokasikan kepada Daerah utk membiayai
kebutuhanDaerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Perimbangan terdiri dari:
Bagian Daerah dari PBB,
BPHTB, PPh Perseorangan,
dan SDA;
Dana Alokasi Umum;
Dana Alokasi Khusus.
ZONA RAWAN KORUPSI
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Kebutuhan
khusus yang dapat dibiayai dengan DAK:
§ Kebutuhan yang tidak dapat
diperkirakan secara umum dengan mengunakan rumus DAU, dan atau Kebutuhan yang merupakan komitmen atau
prioritas nasional
§ DAK diberikan kepada Daerah tertentu
berdasarkan usulan Daerah dg penyediaan Dana Pendamping 10% yg berasal dari
penerimaan umum APBD (kecuali untuk DAK reboisasi
§ Pengalokasian DAK ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dg perhatikan pertimbangan Mendagri & Otda, Menteri Teknis terkait
& instansi yang membidangi perencanaan pembangunan nasional
Jangankan DAK tidak rawan korupsi, yang semuanya dpt diatur, BUMD aja nggak ada yang untung, sebab sengaja dikondisikan demikian,.... bissnis rugi kan ndak melanggar hukum alias dosa he...he
ReplyDeleteklz : IX C
ReplyDeleteno : 4
mari kita brantazzz korupsi........... !!!!!!!!!!!
IXC/02
ReplyDeleteseumpama, pada saat jalan raya (daerah) rusak dan akan dbangun,, lah tapi uang KAS daerah habis,, tu bgaimna z?? pa mnariki uangnya rakyat???
klau gini "APA KATA DUNIA"???
ojo korupsi ,,,,,, mundak wetengmu njembleng ,,,, kwkwkwkwkwkwkkwkwk
ReplyDeleteIXC 21
he'e bner iku biar di penjara
Deletebner pak, biar di penjara
Delete9e 17
jangan korupsi pak/bu pejabat , kasihan rakyat miskin , plus itu uang haram tauuuu'
ReplyDeletejangan korupsi pak/bu pejabat, kasihan rkyat miskin , dan tu uang haram tau'
ReplyDeleteIXC no 21
merah putih itu adalah lambang dari negara "INDONESIA RAYA"dan anti korupsi
ReplyDeletekls IX C
NO 23
aktor korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku,.....
ReplyDeleteTentang penanganan terhadap pelaku korupsi, tentunya uang hasil korupsi harus dikembalikan secara penuh dan proses hukum terus berjalan.
(IX C NO.10)
hal yang wajar karena mereka hanya didasari oleh materi tanpa iman yang kuat.. seharusnya dites dulu imannya.. hahahaha
ReplyDeletenama :Nabil Fawwaz
no : 9H
korupsi akan membuat negara kita hancur.......
ReplyDeleteayo brantas korupsi,,,,,(9G,no:12)