Akankah Ahok Lolos Dari Harimau -nya?
Mulutmu harimaumu, tajamnya lidah laksana pedang, Ajining diri saka lathi, ajining rogo mergo busana (jw : kehormatan pribadi seseorang tergantung ucapannya, kehormatan badan/ragawi ditentukan pakaian) adalah peribahasa yang sangat filosofi. Apakah hal ini berlaku untuk Gubernur DKI, Ahok , dengan akumulasi permasalahan yang dihadapinya.
Sebuah tindakan dapat diproses hukum jika memenuhi 3 alat bukti, diantaranya : bukti , saksi, dan pengakuan, serta memenuhi kriteria dalam perundang undangan yang mengaturnya.
Berikut di bawah ini beberapa data, apakah Ahok lolos dari HARIMAU-nya ?
- Ketua MUI KH Maruf Amin mengatakan, sehubungan dengan pernyataan Ahok di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”. Pernyataan Ahok tersebut, lanjut KH Maruf Amin, telah meresahkan masyarakat.Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan penistaan agama dan ulama. MUI meminta aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas.
- WARTA KOTA, GAMBIR - Ribuan umat muslim rencananya akan melakukan aksi demo besar-besaran besok Kamis (13/10/2016), di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, dan Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat….(http://wartakota.tribunnews.com/2016/10/13/ahok-persilakan-masalah-penistaan-agama-dirinya-diproses-hukum)
- TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mengimbau organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib pada Jumat (14/10/2016).
"Diimbau agar pendemo menaati peraturan saat aksi dan tidak membawa barang berbahaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Kamis.(http://m.tribunnews.com/metropolitan/2016/10/14/hari-ini-ribuan-orang-demo-ahok-ini-imbauan-kepolisian-bagi-pendemo) - UUD Negara Republik Indonesia Pasal 28 j.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Makna: Setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Makna: Setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.