Monday, March 14, 2016

Pemerintahan Penguasa

Pemerintahan suatu negara terletak pada eksekutif dan legeslatiflegeslatif, dalam hal ini presiden beserta kabinetnya sebagai eksekutif, dan DPR sebagai legeslatif.
        Eksekutif dan legeslatif merupakan hasil dari proses politik, sebut PEMILU. Proses politik sarat dengan intrik politik, yang merambah dalam berbagai aspek kshidupan, utamanya ekonomi yang merupakan  tumpuan kehidupan secara primer. Berikutnya aspek kehidupan yang lain, sosial budaya, sehingga proses politik seakan menjadi primadona para elite. Kaum borjuis, kaum kapitalis, pemilik modal, cendikiawan,  dan agamawan. Berkompetisi dengan segala strategi dilakukan. Munculnya partai politik, yang dibidani kaum pemodal, menunjukkan tanda tanda bergesernya asumsi tentang idealisme Civilitation, munculnya paradigma baru ten
tang bangkitnya minoritas menempati pada posisi penguasa, yang memerintah  tentunya ,dengan kemasan yang rapi, sehingga seakan demikian adanya dianggap yang seharusnya.
        Sebagai gambaran berikut  kilas balik sebagai bahan  renungan bahwa pemerintah adalah penguasa bakal terjadi.

Pertama, Keputusan Presiden Kabinet No. 127/U/KEP/12/1996 tentang masalah ganti nama.

Kedua, Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IV/6/1967 tentang Kebijakan Pokok Penyelesaian Masalah Cina yang wujudnya dibentuk dalam Badan Koordinasi Masalah Cina, yaitu sebuah unit khusus di lingkungan Bakin.

Ketiga, Surat Edaran Presidium Kabinet RI No. SE-06/PresKab/6/1967, tentang kebijakan pokok WNI keturunan asing yang mencakup pembinaan WNI keturunan asing melalui proses asimilasi terutama untuk mencegah terjadinya kehidupan eksklusif rasial, serta adanya anjuran supaya WNI keturunan asing yang masih menggunakan nama Cina diganti dengan nama Indonesia.

Keempat, Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967 tentang tempat-tempat yang disediakan utuk anak-anak WNA Cina disekolah-sekolah nasional sebanyak 40 % dan setiap kelas jumlah murid WNI harus lebih banyak daripada murid-murid WNA Cina.
Di masa pemerintahan


Kelima, Instruksi Menteri Dalam Negara No. 455.2-360/1968 tentang penataan Kelenteng-kelenteng di Indonesia.

Keenam, Surat Edaran Dirjen Pembinaan Pers dan Grafika No. 02/SE/Ditjen/PP6/K/1988 tentang larangan penerbitan dan pencetakan tulisan/ iklan beraksen dan berbahasa Cina.



Tertinggi pada konstitusi UUD 1945 Pasal 6 ayat (1)
Presiden ialah orang Indonesia asli.
        Ini semua bukan tanpa sebab, bukan suatu egoisme yang berlebih dari pendiri Republik, dan nyata tak ada fiksi, kelompok yang menyoal sebagaimana sila pertama Piagam Jakarta.

Pasca reformasi :
Di masa pemerintahan Gusdur, Instruksi Presiden (Inpres) No 14/1967 yang melarang etnis Tionghoa merayakan pesta agama dan penggunaan huruf-huruf China dicabut. Selain itu juga ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid memberi kebebasan ritual keagamaan, tradisi dan budaya kepada etnis Tionghoa; Imlek menjadi hari libur nasional berkat Keppres Presiden Megawati Soekarnoputri. Di bawah kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, agama Khonghucu diakui sebagai agama resmi dan sah. Pelbagai kalangan etnis Tionghoa mendirikan partai politik, LSM dan ormas. SBKRI tidak wajib lagi bagi WNI.
Munculnya partai partai baru yang dibidani dari wni keturunan TionTionghua.


Bagaimana seseorang dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia? UUD 1945 mengatur, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.   warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b.   tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c.   mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d.   dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rak-yat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
e.   diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).

Dengan berdasar  di atas tak menutup kemungkinan Indonesia kedepan akan bercorak lain, sangat bergantung pada kondisi daat itu.






Thursday, March 10, 2016

Menuju DKI Baru

       Dengan keputusan Ahok masuk da lam jalur independen pada bursa pemilihan gubernur DKI Jakarta, membuat lawan tandingnya semakin berat untuk menandingi Ahok. Hal ini disebabkan populeritas Ahok lebih kuat ketimbang partai politik manapun yang akan mengusungnya. Suatu keputusan yang strategis dan taktis dalam menguasai situasi psikhologis pemilihnya. 
        Ahok memiliki  peformen karakter yang kuat terutama nyali politikknya dalam menerapkan kebijakan publik sekalipun berbenturan dengan legeslatif bahkan publik. Semisal kebijakan terkait kalo jodo, yang merupakan program lama tetapi selalu gagal, dan akhirnya dengan kekuatan nyali politik Ahok ini dapat terlaksana.
        Publik akan membaca yang demikian dengan mengabaikan faktor keyakinan yang melekat pafa Ahok. Isu tentang agama, etnis tak akan mampu untuk menyurutkan popularitaas Ahok.  Terlebih disadari atau tidak faktor x , sangat kental mewarnai setiap pemilukada, faktor x itu tidak lain adalah mony politic.
        Lawan ysng akan menandingi Ahok tidaklah ringan, kekuatan partai politik pengusung  tak dapat dipertaruhkan sepenuhnya untuk memperolek kemenangan.
        Kekuatan figur, popularitas, serta dukungan finansial yang kuat yang akan dapat menandingi Ahok, terlebih jika bakal calon yang maju melebihi dua pasang calon, ini akan semakin berat.
        Komposisi yang ideal untuk mengalahkan Ahok adalah pasangan yang maju hanya dua pasang, lawan Ahok harus didukung kekuatan finansial yang kuat, serta berbagai pihak pengusung.
          Namun itu semua tak semudah membalikkan telapak tangan, sebab  dengan melihat siapa orang orang di sekitar Ahok ?, Jalinan politik internal, eksternal asing dan aseng akan bahu membahu.
        Di dunia tak ada yang tidak mungkin, terlebih bagi Tuhan semua dapat dengan PASTI,

INDO CINA Indonesia Cina


Bangsa Cina mengenal dan menjalin dengan bangsa Indonesia dalam catatan sejarah adalah sangat lama, seiring terbentuknya sebuah babgsa dalam satu wilayah negara. Talah lazim disebut nenek moyang bangsa Indonesia adalah orang Yunan, yaitu Cina Selatan.
        Pertalian darah Cina dan Indonesia telah terbentu seiring terbentuknya bangsa Indonesia, sebagai salah satu prasarat berdirinya NEGRA.
Berdasarpada hestoris tersebut layak bila etnis cina di Indonesia menuntut perlakuan yang sama dengan warganegara Indonesia dari etnis lainnya. Maka tak ayal lagi jika pada perkembangan perpolitikan dewasa ini pasca era reformasi, terjadi perubahan struktur kewarganegaraan hubungannya dengan politik sangat drasti. Ini terlihat pada perbahan Undang Undan Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat (1). Yaitu Presiden ialah orang Indonesia asli. Bersamaan munculnya Pasal 22E tentang Pemilu hal ini terjadi peta politik Indonesia yang secara seknifikan berubah drastis.
        Pendiri Negara, pencetus konstitusi bukannya tidak faham jika sebenarnya orang Indonesia asli sulit terdeteksi, namun semua ini terkandung makna yang sangat dalam. Dan ini tidak mendapatkan komplain dari pihak manapun, sebagaimana sila pertama Piagam Jakarta.
        Ada apa dengan amandemen UUD1945 ?, apakah penghilangan pasal 6 ayat (1) serta merta sebab alami ?. Jika kita mencermati perkembangan perpolitikan dewasa ini perlu kiranya kita berfikir cermat dan obyektif. Pihak mana yang menghendaki, dan yang paling berkepentingan.
        Sebuah pertanyaan yang memerlukan jawaban jujur dan obyektif “ apakah kita dapat mengenali orang orang etnis Cina yang ada di Indonesia sebagai WNI apa W N A ? Tidak berlebihan dan mengada ada , ini adalah realita.
Siapa, milik Siapa adalah pertanyaan yang harus dijawab secara jujur dan obyektif.

Sunday, March 6, 2016

Atas Nama Rakyat

        Semua tindakan pemerintah selalu mengtasnamakan rayat, untuk kesejahteraan rakyat, kepentingan rakyat banyak. Dengan dalih ini seakan apa yang diputuskan sah dan legal secara yuridis, walaupun dalam proses pengambilan leputusannya busuk.
     Hal hal yang terkait dengan perekonomian, dalam edialnya dibentuk koordinator, namun di lapangan koordinasi di bawah komando koordinator terkadang mandek sebab terkait dengan politik kepentingan, hal ini yang menyebabkan kegaduhan dalam penerapan kebijakan, yang tragis Presiden sebagai kepala eksekutif yang bertanggung jawab langsung atas kebijakan yang akan di ambil kadang terabaikan. 
       Rapat koordinasi di tingkat kementrian seharusnya dapat meredam munculnya statement miring yang membingungkan publik dalam hal ini rakyat, yang selalu di atasnamakan. Ketegasan dan kesigapan kepala eksekutip dalam penguasaan pembantunya dalam hal ini sangat diperlukan, tidak terjebak dalam ruang publik terbentuknya opini rakyat yang membingungkan.

Sst Jangan Gaduh

         Sikap dewasa dan bijak tentu harus melekat pada masing masing  pada diri para menteri, tentu tidak layak dan bijak kalau sesama kolega saling serang pendapat di ranah publik. ‎Harusnya, para menteri pembantu Presiden Jokowi lebih mengedepankan kinerja untuk menyejahterakan rakyat.

tentu tidak layak dan bijak kalau sesama kolega saling serang pendapat di ranah publik. ‎Harusnya, para menteri pembantu Presiden Jokowi lebih mengedepankan kinerja untuk menyejahterakan rakyat.
"Jadi politik gaduh harus segera diakhiri.‎ Fokus pada janji kampanye presiden untuk menyejahterakan rakyat Indonesia. Kalau ada perbedaan, selesaikan saja di internal rapat kabinet," 

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Johan Budi mengungkap,Presiden  Joko Widodo (Jokowi) prihatin terhadap beberapa peristiwa belakangan ini.
Yang dimaksudkannya adalah, antarmenteri sudah saling menyerang di ranah publik. Hal ini dikatakan Johan di kompleks Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).

Sunday, April 13, 2014

Presiden Pilihan Rakyat

     Dari beberapa pasangan calon Presiden yang bakal bersaing pada pemilu Presiden bulan Juni mendatang , yang bakal menjadi Presiden pilihan rakyat adalah figur yang teramat populer di mata rakyat, populer sebab  sikap keteladanan, keberanian dalam bertindak, dalam artian tegas, populer sebab bersikap eksentrik nyeleneh ( Jawa ), sederhana dalam bertutur, ceplas ceplos. Sikap jujur dan lugas banyak dimengerti di mata rakyat, terlepas kamuflase atau tidak, sebab rakyat tahunya yang muncul di media. Presiden pilihan rakyat bukan dipilih sebab partai politiknya, sentimen figur lebih berbicara ketimbang partai atau lainnya. Figur yang demikian dihujat, didolimi, di demo, dijelek jelekan akan semakin populer di mata rakyat, dan akan semakin mendapatkan simpati. Tak ada yang mampu membendung keinginan, selera rakyar pada figur yang demikian, sekalipun diserang dengan politik uang.
     Siapaun kandidat Presiden yang akan bersaing pada Pemilu Presiden Juni mendatang di tahun ini, tentu akan berfikir jika ada calon yang memenuhi kreteria demikian, Melakukan kampanye hitam tak akan mudah mempengaruhi rakyat sebut pemilih, sebab pemilih kita sebagaian besar adalah arus bawah yang sering disebut rakyat kecil yang sering disebut golongan menengah kebawah, dan yang demikian ini tidak banyak yang menyimak media komunikasi yang digunakan untuk melakukan kampanye hitam .
     Strategi untuk mengimbangi, figur yang demikian adalah, mengupayakan untuk masuk dalam kriteria di atas, dengan berbagai jalan tanpa meninggalkan bekas bekas mengada ada. Koalisi Partai, hanya semata strategi pembagian kue kekuasaan, tak efektif mendongkrak suara. Demikian estimasi tak berdasar, hanya reka  reka intuisi dalam menyikapi OVJ politik masa kini di Dunia Antah Beratah, yang mungkin akan terjadi................SEKEDAR KEBETULAN

Tuesday, April 8, 2014

Indonesia Memilih

Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD Indonesia 2014
        Pemilihan ini dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 serentak di seluruh Indonesia. Sedangkan  untuk pemilih di luar negeri, hari pemilihan ditetapkan oleh penitia pemilihan setempat antara tanggal 5 atau 6 April 2014 di masing-masing negara domisili pemilih, dan  hanya terbatas untuk anggota DPR di daerah pemilihan DKI Jakarta II, tidak ada pemilihan anggota perwakilan daerah untuk ini.
      Berikut adalah hal hal penting yang harus diketahui,  khususnya untuk para pemilih yang baru pertama kali mengikuti pemilu :
  1. Hari Rabu, 9 April 2014 datanglah ke tempat pemungutan suara (TPS) antara jam 08.00 - 13.00 , hari ini sudah ditetapkan menjadi hari libur nasional jadi gunakanlah hak pilih Anda.
  2. Bawa SPPS (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) model C-6 yang seharusnya sudah terima saat ini dari KPPS di RT/RW Anda. Jika Anda belum menerima surat tersebut, tanyakan RT/RW Anda.
  3. Jika Anda ternyata tidak memiliki SPPS (C-6) diatas, segera hubungi RT Anda untuk meminta surat cadangan (jumlahnya terbatas di setiap KPPS). Atau bawa KTP saat Anda hadir di TPS.
  4. Jumlah partai ada 12 (nomor urut 1 hingga 10 dan nomor 14, 15) karena nomor partai 11, 12 dan 13 hanya khusus di NAD / Aceh.
  5. Pemilu di DKI Jakarta akan menerima hanya 3 lembar kertas suara, yakni untuk DPR, DPRD tingkat 1 dan DPD), sedangkan Pemilu di daerah lain di Indonesia akan menerima 4 lembar kertas suara, yakni untuk DPR, DPRD tingkat 1, DPRD tingkat 2, dan DPD).
  6. Daftar caleg (calon legislatif) hanya akan menampilkan nama saja! Tidak berikut foto! Jadi pastikan Anda mengetahui betul nama caleg pilihan Anda. Berbeda dengan calon DPD ditampilkan berikut dengan fotonya, DPD mewakili perorangan.
  7. Anda boleh mencoblos nomor atau gambar partai. Nama caleg harus dari partai yang sama! Jika Anda mencoblos nomor atau gambar partai yang berbeda dari partai caleg yang Anda pilih, maka kertas suara Anda GUGUR/BATAL!! Suara Anda HILANG!! Mohon diperhatikan, ini penting sekali!
  8. Saat di bilik suara, buka lembaran suara satu per satu. Jangan terburu-buru karena waktu Anda tidak dibatasi. Tentukan pilihan Anda dengan benar.
  9. Setelah mencoblos, Anda harus mencelupkan jari kelingking Anda pada tinta hingga kuku jari kelingking terkena tinta, tidak boleh daging/kulitnya saja;
Perlu diingati, jangan mencoblos nama caleg dan gambar dari partai yang berbeda! Jika Anda tidak mengenal / tidak punya pilihan caleg, pilihlah partai presiden pilihan Anda. Cobloslah gambar partainya saja pada setiap lembar suara!!
 Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014, jika  partai dari presiden pilihan Anda tidak memenuhi kuota 20% suara maka presiden pilihan Anda kemungkinan besar tidak bisa maju ke pilpres.
 warga negara yang bertanggung jawab, seharusnya mensukseskan Pemilu 2014!

Tuesday, June 4, 2013

Daftar Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu

Daftar Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu 

Berikut ini adalah daftar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu sejak pemilu tahun 1955, pemilu tahun 1971, pemilu tahun 1977, pemilu tahun 1982, pemilu tahun 1987, pemilu tahun 1992, pemilu tahun 1997, pemilu tahun 1999, pemilu tahun 2004 dan pemilu tahun 2009.Dilihat, dalam konteks pengaturan, Pemilu yang diselenggarakan sejak orde lama hingga orde baru tidak diikuti dengan adanya pergantian undang-undang pada setiap periode Pemilu, melainkan hanya perubahan. Perubahan justru banyak terjadi pada level Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan atas undang-undang. Namun, semenjak dimulainya era reformasi, undang-undang yang mengatur tentang Pemilu selalu mengalami pergantian pada setiap periode Pemilu. 

1. Pemilu tahun 1955
      a. UU nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR
      b. UU nomor 18 tahun 1955  
      c. PP nomor 9 tahun 1954 tentang Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953
2. Pemilu tahun 1971
          a. UU nomor 15 tahun 1969
          b. PP nomor 1 tahun 1970
          c. PP nomor 2 tahun 1970 
          d. PP nomor 3 tahun 1970
          e. PP nomor 28 tahun 1970
 3. Pemilu tahun 1977
      a. UU nomor 4 tahun 1975     
          b. PP nomor 1 tahun 1976
          c. PP nomor 2 tahun 1976   
4. Pemilu tahun 1982
           a. UU nomor 2 tahun 1980
           b. PP nomor 41 tahun 1980 
5. Pemilu tahun 1987
           a. UU nomor 1 tahun 1985
           b. PP nomor 35 tahun 1985
           c. PP nomor 43 tahun 1985 
6. Pemilu tahun 1992
          a. PP nomor 37 tahun 1990 
7. Pemilu tahun 1997
          a. PP nomor 10 tahun 1995
          b. PP nomor 44 tahun 1996
          c. PP nomor 74 tahun 1996 
8. Pemilu tahun 1999
          a. UU nomor 3 tahun 1999
          b. PP nomor 33 tahun 1999 
Peraturan Pemilu tahun 2004
Peraturan KPU nomor  

Peraturan Pemilu tahun 2009
Peraturan Pemilu tahun 2014
 

Tuesday, November 20, 2012

Bagaimana Implementasi Pasal 26 ayat 1 dengan ayat 2 ?


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), diubah sebagai berikut:
1.   Ketentuan Pasal 26 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut;

Pasal 26
(1)  Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a.   membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b,   membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c.   memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d.   memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e.   memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. daerah;
f.    melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g,   melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan,
(2) Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana   dimaksud pada ayat (1), Wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3)  Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enamj bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya
(4) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakii kepala daerah berdasarkan usui partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD
(5)  Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD
(6)  Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
(7)  Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.


Pertanyaan yang perlu dijawab dan diimplementasikan :
1.  Apa yang harus dilakukan oleh Kepala Daerah Jika pelaksanaan Tugas sebagaimana Pasal 1,  Wakil Kepala daerah melakukan : kesalahan, penyimpangan, mangkir, dan hal -hal lain yang sifatnya mengganggu jalannya pemerintahan ? adakah perundangan yang mengaturnya tentang tindakan Kepala Daerah berkenaan hal ini ?
2.  Kata Bertanggung jawab mengundang konsekwensi hukum, Hukum atau peraturan yang manakah yang dapat diterapkan berkenaan dengan ayat 2  ?
3.  Wakil Kepala Daerah dapat bertindak atas nama Kepala Daerah sebagaimana pasal 1 huruf a, sedangkan konsekwensi hukum melekat pada Kepala Daerah, sebab terdapat kata "membantu"

Pasal dan ayat yang Kontradiktif, antara UU NO 32 Tahun 2004 Dengan UU NO 12 Tahun 2008

     Indonesia merupakan suatu negara yang menganut prinsip desentralisasi dengan adanya otonomi yang dimiliki daerah – daerah di seluruh Indonesia. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 & 33 Tahun 2004 mengatur segala hal mengenai otonomi daerah di Indonesia. Dalam perjalananya mengalami kendala di lapangan, menyangkut berbagai hal , diantaranya , untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis pemilihan kepala daerah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga Negara yang memenuhi syarat

. Hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan untuk melakukan perubahan sehingga melahirkan UU No. 12 Tahun 2008 mengenai perubahan UU No. 32 Tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah.


Perubahan pertama yang signifikan adalah dalam Undang – Undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah belum diatur mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya. menjawab hal tersebut diberikan penambahan. Penambahan peraturan ini tercantum pada Pasal 26 UU No.12 tahun 2008
Pasal 26 ayat 4 UU No.12 tahun 2008 , menjelaskan pengisian bagi calon yang berasal dari parpol atau gabungan parpol, yang berbunyi:
(4) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakii kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Kemudian Pasal 26 ayat 5 No.12 tahun 2008 yang menjelaskan pengisian kekosongan jabatan yang berasal dari perseorangan, yang berbunyi :
(5) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Perubahan yang sikgnifikan kedua adalah Penambahan peraturan mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya, diatur di ayat 6 dan 7 yang berbunyi:
(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Ketiga, perubahan yang signifikan adalah pada UU pasal 59 yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala pemerintah daerah.
UU No.32 Tahun Pasal 59 ayat 1 uu otoda sebelum perubahan berbunyi :
(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Setelah mengalami perubahan,bunyi pasal 59 ayat 1  bunyinya menjadi :
(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah :
  1. Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politk atau gabungan partai politik.
  2. Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Pada UU no. 12 Tahun 2008 diperjelas lagi mengenai syarat dukungan calon kepala daerah yaitu pada pasal 59 ayat (2A) yang mengatur syarat dukungan sebagai calon gubernur/wakil gubernur dan ayat (2b) yang mengatur syarat dukungan sebagai bupati atau walikota/wakil, yang pada UU no. 32Tahun 2008 belum di atur.
 (2A) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur /wakilgubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
  1. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 5% (lima persen)
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai. dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta)  jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
 (2b) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 5% (lima persen)
  3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500,000 (lima ratus ribu) sampai. dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
  4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
Dilanjutkan dengan pasal 59 ayat 2(c) , 2(d) , 2(e) yang memperjelas ketentuan – ketentuan di ayat 2(A) dan 2 (b).
Penambahan peraturan yang terakhir dan cukup signifikan yaitu mengenai pengintegrasian jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah demi terciptanya  efisiensi dan efektivitas. Pengintegrasian jadwal pilkada diatur dalam Pasal 233 UU No.12 tahun 2008, yang berbunyi:
(1)   Dihapus.
(2)   Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang ini paling lama pada bulan Oktober 2008.
(3)   Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada bulan Desember 2008.