Sunday, April 13, 2014

Presiden Pilihan Rakyat

     Dari beberapa pasangan calon Presiden yang bakal bersaing pada pemilu Presiden bulan Juni mendatang , yang bakal menjadi Presiden pilihan rakyat adalah figur yang teramat populer di mata rakyat, populer sebab  sikap keteladanan, keberanian dalam bertindak, dalam artian tegas, populer sebab bersikap eksentrik nyeleneh ( Jawa ), sederhana dalam bertutur, ceplas ceplos. Sikap jujur dan lugas banyak dimengerti di mata rakyat, terlepas kamuflase atau tidak, sebab rakyat tahunya yang muncul di media. Presiden pilihan rakyat bukan dipilih sebab partai politiknya, sentimen figur lebih berbicara ketimbang partai atau lainnya. Figur yang demikian dihujat, didolimi, di demo, dijelek jelekan akan semakin populer di mata rakyat, dan akan semakin mendapatkan simpati. Tak ada yang mampu membendung keinginan, selera rakyar pada figur yang demikian, sekalipun diserang dengan politik uang.
     Siapaun kandidat Presiden yang akan bersaing pada Pemilu Presiden Juni mendatang di tahun ini, tentu akan berfikir jika ada calon yang memenuhi kreteria demikian, Melakukan kampanye hitam tak akan mudah mempengaruhi rakyat sebut pemilih, sebab pemilih kita sebagaian besar adalah arus bawah yang sering disebut rakyat kecil yang sering disebut golongan menengah kebawah, dan yang demikian ini tidak banyak yang menyimak media komunikasi yang digunakan untuk melakukan kampanye hitam .
     Strategi untuk mengimbangi, figur yang demikian adalah, mengupayakan untuk masuk dalam kriteria di atas, dengan berbagai jalan tanpa meninggalkan bekas bekas mengada ada. Koalisi Partai, hanya semata strategi pembagian kue kekuasaan, tak efektif mendongkrak suara. Demikian estimasi tak berdasar, hanya reka  reka intuisi dalam menyikapi OVJ politik masa kini di Dunia Antah Beratah, yang mungkin akan terjadi................SEKEDAR KEBETULAN

Tuesday, April 8, 2014

Indonesia Memilih

Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD Indonesia 2014
        Pemilihan ini dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 serentak di seluruh Indonesia. Sedangkan  untuk pemilih di luar negeri, hari pemilihan ditetapkan oleh penitia pemilihan setempat antara tanggal 5 atau 6 April 2014 di masing-masing negara domisili pemilih, dan  hanya terbatas untuk anggota DPR di daerah pemilihan DKI Jakarta II, tidak ada pemilihan anggota perwakilan daerah untuk ini.
      Berikut adalah hal hal penting yang harus diketahui,  khususnya untuk para pemilih yang baru pertama kali mengikuti pemilu :
  1. Hari Rabu, 9 April 2014 datanglah ke tempat pemungutan suara (TPS) antara jam 08.00 - 13.00 , hari ini sudah ditetapkan menjadi hari libur nasional jadi gunakanlah hak pilih Anda.
  2. Bawa SPPS (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) model C-6 yang seharusnya sudah terima saat ini dari KPPS di RT/RW Anda. Jika Anda belum menerima surat tersebut, tanyakan RT/RW Anda.
  3. Jika Anda ternyata tidak memiliki SPPS (C-6) diatas, segera hubungi RT Anda untuk meminta surat cadangan (jumlahnya terbatas di setiap KPPS). Atau bawa KTP saat Anda hadir di TPS.
  4. Jumlah partai ada 12 (nomor urut 1 hingga 10 dan nomor 14, 15) karena nomor partai 11, 12 dan 13 hanya khusus di NAD / Aceh.
  5. Pemilu di DKI Jakarta akan menerima hanya 3 lembar kertas suara, yakni untuk DPR, DPRD tingkat 1 dan DPD), sedangkan Pemilu di daerah lain di Indonesia akan menerima 4 lembar kertas suara, yakni untuk DPR, DPRD tingkat 1, DPRD tingkat 2, dan DPD).
  6. Daftar caleg (calon legislatif) hanya akan menampilkan nama saja! Tidak berikut foto! Jadi pastikan Anda mengetahui betul nama caleg pilihan Anda. Berbeda dengan calon DPD ditampilkan berikut dengan fotonya, DPD mewakili perorangan.
  7. Anda boleh mencoblos nomor atau gambar partai. Nama caleg harus dari partai yang sama! Jika Anda mencoblos nomor atau gambar partai yang berbeda dari partai caleg yang Anda pilih, maka kertas suara Anda GUGUR/BATAL!! Suara Anda HILANG!! Mohon diperhatikan, ini penting sekali!
  8. Saat di bilik suara, buka lembaran suara satu per satu. Jangan terburu-buru karena waktu Anda tidak dibatasi. Tentukan pilihan Anda dengan benar.
  9. Setelah mencoblos, Anda harus mencelupkan jari kelingking Anda pada tinta hingga kuku jari kelingking terkena tinta, tidak boleh daging/kulitnya saja;
Perlu diingati, jangan mencoblos nama caleg dan gambar dari partai yang berbeda! Jika Anda tidak mengenal / tidak punya pilihan caleg, pilihlah partai presiden pilihan Anda. Cobloslah gambar partainya saja pada setiap lembar suara!!
 Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014, jika  partai dari presiden pilihan Anda tidak memenuhi kuota 20% suara maka presiden pilihan Anda kemungkinan besar tidak bisa maju ke pilpres.
 warga negara yang bertanggung jawab, seharusnya mensukseskan Pemilu 2014!

Tuesday, June 4, 2013

Daftar Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu

Daftar Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu 

Berikut ini adalah daftar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu sejak pemilu tahun 1955, pemilu tahun 1971, pemilu tahun 1977, pemilu tahun 1982, pemilu tahun 1987, pemilu tahun 1992, pemilu tahun 1997, pemilu tahun 1999, pemilu tahun 2004 dan pemilu tahun 2009.Dilihat, dalam konteks pengaturan, Pemilu yang diselenggarakan sejak orde lama hingga orde baru tidak diikuti dengan adanya pergantian undang-undang pada setiap periode Pemilu, melainkan hanya perubahan. Perubahan justru banyak terjadi pada level Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan atas undang-undang. Namun, semenjak dimulainya era reformasi, undang-undang yang mengatur tentang Pemilu selalu mengalami pergantian pada setiap periode Pemilu. 

1. Pemilu tahun 1955
      a. UU nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR
      b. UU nomor 18 tahun 1955  
      c. PP nomor 9 tahun 1954 tentang Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953
2. Pemilu tahun 1971
          a. UU nomor 15 tahun 1969
          b. PP nomor 1 tahun 1970
          c. PP nomor 2 tahun 1970 
          d. PP nomor 3 tahun 1970
          e. PP nomor 28 tahun 1970
 3. Pemilu tahun 1977
      a. UU nomor 4 tahun 1975     
          b. PP nomor 1 tahun 1976
          c. PP nomor 2 tahun 1976   
4. Pemilu tahun 1982
           a. UU nomor 2 tahun 1980
           b. PP nomor 41 tahun 1980 
5. Pemilu tahun 1987
           a. UU nomor 1 tahun 1985
           b. PP nomor 35 tahun 1985
           c. PP nomor 43 tahun 1985 
6. Pemilu tahun 1992
          a. PP nomor 37 tahun 1990 
7. Pemilu tahun 1997
          a. PP nomor 10 tahun 1995
          b. PP nomor 44 tahun 1996
          c. PP nomor 74 tahun 1996 
8. Pemilu tahun 1999
          a. UU nomor 3 tahun 1999
          b. PP nomor 33 tahun 1999 
Peraturan Pemilu tahun 2004
Peraturan KPU nomor  

Peraturan Pemilu tahun 2009
Peraturan Pemilu tahun 2014
 

Tuesday, November 20, 2012

Bagaimana Implementasi Pasal 26 ayat 1 dengan ayat 2 ?


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), diubah sebagai berikut:
1.   Ketentuan Pasal 26 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut;

Pasal 26
(1)  Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a.   membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b,   membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c.   memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d.   memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e.   memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. daerah;
f.    melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g,   melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan,
(2) Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana   dimaksud pada ayat (1), Wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3)  Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enamj bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya
(4) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakii kepala daerah berdasarkan usui partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD
(5)  Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD
(6)  Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
(7)  Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.


Pertanyaan yang perlu dijawab dan diimplementasikan :
1.  Apa yang harus dilakukan oleh Kepala Daerah Jika pelaksanaan Tugas sebagaimana Pasal 1,  Wakil Kepala daerah melakukan : kesalahan, penyimpangan, mangkir, dan hal -hal lain yang sifatnya mengganggu jalannya pemerintahan ? adakah perundangan yang mengaturnya tentang tindakan Kepala Daerah berkenaan hal ini ?
2.  Kata Bertanggung jawab mengundang konsekwensi hukum, Hukum atau peraturan yang manakah yang dapat diterapkan berkenaan dengan ayat 2  ?
3.  Wakil Kepala Daerah dapat bertindak atas nama Kepala Daerah sebagaimana pasal 1 huruf a, sedangkan konsekwensi hukum melekat pada Kepala Daerah, sebab terdapat kata "membantu"

Pasal dan ayat yang Kontradiktif, antara UU NO 32 Tahun 2004 Dengan UU NO 12 Tahun 2008

     Indonesia merupakan suatu negara yang menganut prinsip desentralisasi dengan adanya otonomi yang dimiliki daerah – daerah di seluruh Indonesia. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 & 33 Tahun 2004 mengatur segala hal mengenai otonomi daerah di Indonesia. Dalam perjalananya mengalami kendala di lapangan, menyangkut berbagai hal , diantaranya , untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis pemilihan kepala daerah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga Negara yang memenuhi syarat

. Hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan untuk melakukan perubahan sehingga melahirkan UU No. 12 Tahun 2008 mengenai perubahan UU No. 32 Tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah.


Perubahan pertama yang signifikan adalah dalam Undang – Undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah belum diatur mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya. menjawab hal tersebut diberikan penambahan. Penambahan peraturan ini tercantum pada Pasal 26 UU No.12 tahun 2008
Pasal 26 ayat 4 UU No.12 tahun 2008 , menjelaskan pengisian bagi calon yang berasal dari parpol atau gabungan parpol, yang berbunyi:
(4) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakii kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Kemudian Pasal 26 ayat 5 No.12 tahun 2008 yang menjelaskan pengisian kekosongan jabatan yang berasal dari perseorangan, yang berbunyi :
(5) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Perubahan yang sikgnifikan kedua adalah Penambahan peraturan mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya, diatur di ayat 6 dan 7 yang berbunyi:
(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Ketiga, perubahan yang signifikan adalah pada UU pasal 59 yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala pemerintah daerah.
UU No.32 Tahun Pasal 59 ayat 1 uu otoda sebelum perubahan berbunyi :
(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Setelah mengalami perubahan,bunyi pasal 59 ayat 1  bunyinya menjadi :
(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah :
  1. Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politk atau gabungan partai politik.
  2. Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Pada UU no. 12 Tahun 2008 diperjelas lagi mengenai syarat dukungan calon kepala daerah yaitu pada pasal 59 ayat (2A) yang mengatur syarat dukungan sebagai calon gubernur/wakil gubernur dan ayat (2b) yang mengatur syarat dukungan sebagai bupati atau walikota/wakil, yang pada UU no. 32Tahun 2008 belum di atur.
 (2A) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur /wakilgubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
  1. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 5% (lima persen)
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai. dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta)  jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
 (2b) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 5% (lima persen)
  3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500,000 (lima ratus ribu) sampai. dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
  4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
Dilanjutkan dengan pasal 59 ayat 2(c) , 2(d) , 2(e) yang memperjelas ketentuan – ketentuan di ayat 2(A) dan 2 (b).
Penambahan peraturan yang terakhir dan cukup signifikan yaitu mengenai pengintegrasian jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah demi terciptanya  efisiensi dan efektivitas. Pengintegrasian jadwal pilkada diatur dalam Pasal 233 UU No.12 tahun 2008, yang berbunyi:
(1)   Dihapus.
(2)   Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang ini paling lama pada bulan Oktober 2008.
(3)   Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada bulan Desember 2008.

Sunday, December 11, 2011

GLOBALISASI


GLOBALISASI
Istilah globalisasi mencakup berbagai kehidupan sosial, perubahan politik, dan ekonomi. Dalam Globalisasi  Mendefinisikan,  memberikan pengenalan perdebatan kunci. Bahan bertanya tentang apa yang baru, apa yang mendorong proses tersebut, bagaimana perubahan politik, dan bagaimana hal itu mempengaruhi lembaga-lembaga global seperti PBB.
Globalisasi memperluas dan mempercepat pertukaran ide dan komoditas pada jarak yang luas. Hal ini umum untuk membahas fenomena dalam istilah yang sangat umum, namun dampak globalisasi adalah sering mengalami deviasi  dalam pemahaman  di tingkat lokal. Kasus Globalisasi mengeksplorasi berbagai manifestasi kesalingterkaitan di dunia, mencatat bagaimana globalisasi mempengaruhi orang-orang yang nyata dalam ruang dan waktu.
Globalisasi sering muncul menjadi kekuatan alam, sebuah fenomena tanpa batas atau alternatif. Tapi gerakan masyarakat  telah menunjukkan bahwa itu tidak diubah atau tak terelakkan. Warga di seluruh dunia-orang-orang  dari Utara-Selatan menyatu  dan dapat bekerja sama untuk membentuk jaringan  alternatif, untuk membangun kerjasama , solidaritas dan penghormatan terhadap lingkungan secara universal pada  planet kita.

Monday, October 10, 2011

ZONA RAWAN KORUPSI


ZONA  RAWAN  KORUPSI 
DALAM  PENGELOLAAN  KEUANGAN  DAERAH


Sumber pendapatan otonomi daerah
  1. Pendapatan asli daerah (PAD) : pajak daerah, retribusi daerah, Hasil  pengelolaan kekayaan daerah, lain-lain PAD yang sah
  2. Dana perimbangan : Dana bagi hasil (PBB, BPHTB,PPh, dan sumber daya alam)Dana Alokasi Umum (DAU) : dari APBN Dana Alokasi khusus (DAK) : dari APBN khusus hal tertentu
  1. Lain-lain pendapatan yang sah
 Dari tiga sumber tersebut di atas dituangkan dalam sebuah Buged , yang proses penyusunan dan penetapannya melalui alur liku yang berbelit menuju sebuah produk hukum yang disebut Peraturan Daerah ( PERDA ) tentang APBD


 I.                   . Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Identifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah adalah :  meneliti, menentukan dan menetapkan mana sesungguhnya yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah dengan cara meneliti dan mengusahakan serta mengelola sumber pendapatan tersebut dengan benar sehingga memberikan hasil yang maksimal. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2004 pasal 79 disebutkan bahwa pendapatan asli daerah terdiri dari: 1. hasil pajak daerah, 2. hasil retribusi daerah, 3. hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan, 4. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
1.      Pajak Daerah : Pajak daerah adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk investasi publik. Pajak daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan sebagai badan hukum publik dalam rangka membiayai rumah tangganya. Dengan kata lain pajak daerah adalah : pajak yang wewenang pungutannya ada pada daerah.
2.       Retribusi Daerah : Retribusi adalah pembayaran kepada negara yang dilakukan kepada mereka yang menggunakan jasa-jasa negara, artinya restribusi daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah baik secara langsung maupun tidak langsung oleh karena itu setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyaraakat, sehingga keluasan retribusi daerah terletak pada yang dapat dinikmati oleh masyarakat
3.       Perusahaan Daerah : Dalam usaha menggali sumber pendapatan daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat penting dan selalu mendapat perhatian khusus adalah perusahaan daerah. Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat: a. memberi jasa, b. menyelenggarakan pemanfaatan umum, c. memupuk pendapatan. Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah. 4. Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
4.       Pendapatan Asli Daerah Yang Sah : Pendapatan asli daerah tidak seluruhnya memiliki kesamaan, terdapat pula sumber-sumber pendapatan lainnya, yaitu penerimaan lain-lain yang sah. Kelompok penerimaan lain-lain dalam pendapatan daerah Tingkat II mencakup berbagai penerimaan kecil-kecil, seperti hasil penjualan alat berat dan bahan jasa. Penerimaan dari swasta, bunga simpanan giro dan Bank serta penerimaan dari denda kontraktor. Namun walaupun demikian sumber penerimaan daerah sangat bergantung pada potensi daerah itu sendiri.

DANA PERIMBANGAN

adalah dana yang bersumber dari  

penerimaan APBN

,
yg dialokasikan kepada Daerah utk membiayai

  kebutuhanDaerah  dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Perimbangan terdiri dari:
*Bagian Daerah dari PBB, BPHTB, PPh Perseorangan,  
     dan SDA;
*Dana Alokasi Umum;
*Dana Alokasi Khusus.
*
                         ZONA  RAWAN  KORUPSI 

                         ZONA  RAWAN  KORUPSI 

DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Kebutuhan khusus yang dapat dibiayai dengan DAK:
§  Kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan mengunakan rumus DAU, dan atau  Kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional
§  DAK diberikan kepada Daerah tertentu berdasarkan usulan Daerah dg penyediaan Dana Pendamping 10% yg berasal dari penerimaan umum APBD (kecuali untuk DAK reboisasi
§  Pengalokasian DAK ditetapkan oleh Menteri Keuangan dg perhatikan pertimbangan Mendagri & Otda, Menteri Teknis terkait & instansi yang membidangi perencanaan pembangunan nasional
 Ikuti SakurIbnulasimi di Twitter