Tuesday, June 4, 2013
Friday, December 7, 2012
Tuesday, November 20, 2012
Bagaimana Implementasi Pasal 26 ayat 1 dengan ayat 2 ?
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4),
ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut;
Pasal 26
(1) Wakil
kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu
kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b, membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan
instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil
pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda,
serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan
hidup;
c. memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil
kepala daerah provinsi;
d. memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan
dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e. memberikan
saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan. daerah;
f. melaksanakan
tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g, melaksanakan
tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan,
(2) Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil kepala daerah
bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3) Wakil
kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila
kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya selama 6 (enamj bulan secara terus menerus dalam masa
jabatannya
(4) Untuk
mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa
jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah
mengajukan 2 (dua orang calon wakii kepala daerah berdasarkan usui partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat
Paripurna DPRD
(5)
Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya
masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih kepala daerah mengajukan 2
(dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD
(6) Dalam
hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai
politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan
secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18
(delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon
wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai
politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
(7) Dalam
hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon
perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa
jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau
lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakil kepala daerah untuk
dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Pertanyaan yang perlu dijawab dan diimplementasikan :
1. Apa yang harus dilakukan oleh Kepala Daerah Jika pelaksanaan Tugas sebagaimana Pasal 1, Wakil Kepala daerah melakukan : kesalahan, penyimpangan, mangkir, dan hal -hal lain yang sifatnya mengganggu jalannya pemerintahan ? adakah perundangan yang mengaturnya tentang tindakan Kepala Daerah berkenaan hal ini ?
2. Kata Bertanggung jawab mengundang konsekwensi hukum, Hukum atau peraturan yang manakah yang dapat diterapkan berkenaan dengan ayat 2 ?
3. Wakil Kepala Daerah dapat bertindak atas nama Kepala Daerah sebagaimana pasal 1 huruf a, sedangkan konsekwensi hukum melekat pada Kepala Daerah, sebab terdapat kata "membantu"
Pasal dan ayat yang Kontradiktif, antara UU NO 32 Tahun 2004 Dengan UU NO 12 Tahun 2008
Indonesia merupakan suatu negara yang menganut prinsip desentralisasi dengan adanya otonomi yang dimiliki daerah – daerah di seluruh Indonesia. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 & 33 Tahun 2004 mengatur segala hal mengenai otonomi daerah di Indonesia. Dalam perjalananya mengalami kendala di lapangan, menyangkut berbagai hal , diantaranya , untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis pemilihan kepala daerah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga Negara yang memenuhi syarat
. Hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan untuk melakukan perubahan sehingga melahirkan UU No. 12 Tahun 2008 mengenai perubahan UU No. 32 Tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah.
Perubahan pertama yang signifikan adalah
dalam Undang – Undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah belum
diatur mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang
menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus
dalam masa jabatannya. menjawab hal tersebut diberikan penambahan.
Penambahan peraturan ini tercantum pada Pasal 26 UU No.12 tahun 2008
Pasal 26 ayat 4 UU No.12 tahun 2008 ,
menjelaskan pengisian bagi calon yang berasal dari parpol atau gabungan
parpol, yang berbunyi:
(4) Untuk mengisi kekosongan jabatan
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari
partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih
tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2
(dua orang calon wakii kepala daerah berdasarkan usul partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat
Paripurna DPRD.
Kemudian Pasal 26 ayat 5 No.12 tahun 2008
yang menjelaskan pengisian kekosongan jabatan yang berasal dari
perseorangan, yang berbunyi :
(5) Untuk mengisi kekosongan jabatan
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari
calon perseorangan dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas)
bulan atau lebih kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil
kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Perubahan yang sikgnifikan kedua adalah
Penambahan peraturan mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala
daerah yang meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya,
diatur di ayat 6 dan 7 yang berbunyi:
(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan
wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan
partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara
terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18
(delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua)
orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna
DPRD.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan
wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena
meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa
jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan
atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakil kepala
daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Ketiga, perubahan yang signifikan adalah
pada UU pasal 59 yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala
pemerintah daerah.
UU No.32 Tahun Pasal 59 ayat 1 uu otoda sebelum perubahan berbunyi :
(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara
berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Setelah mengalami perubahan,bunyi pasal 59 ayat 1 bunyinya menjadi :
(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah :
- Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politk atau gabungan partai politik.
- Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Pada UU no. 12 Tahun 2008 diperjelas lagi
mengenai syarat dukungan calon kepala daerah yaitu pada pasal 59 ayat
(2A) yang mengatur syarat dukungan sebagai calon gubernur/wakil gubernur
dan ayat (2b) yang mengatur syarat dukungan sebagai bupati atau
walikota/wakil, yang pada UU no. 32Tahun 2008 belum di atur.
(2A) Pasangan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri
sebagai pasangan calon gubernur /wakilgubernur apabila memenuhi syarat
dukungan dengan ketentuan:
- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 5% (lima persen)
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai. dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
(2b) Pasangan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri
sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota
apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 5% (lima persen)
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500,000 (lima ratus ribu) sampai. dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
Dilanjutkan dengan pasal 59 ayat 2(c) , 2(d) , 2(e) yang memperjelas ketentuan – ketentuan di ayat 2(A) dan 2 (b).
Penambahan peraturan yang terakhir dan
cukup signifikan yaitu mengenai pengintegrasian jadwal penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah demi terciptanya
efisiensi dan efektivitas. Pengintegrasian jadwal pilkada diatur dalam
Pasal 233 UU No.12 tahun 2008, yang berbunyi:
(1) Dihapus.
(2) Pemungutan suara dalam pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada
bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan
berdasarkan Undang-Undang ini paling lama pada bulan Oktober 2008.
(3) Dalam hal terjadi pemilihan kepala
daerah putaran kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada
bulan Desember 2008.
Sunday, December 11, 2011
GLOBALISASI
GLOBALISASI
Istilah
globalisasi mencakup berbagai kehidupan sosial, perubahan politik, dan ekonomi.
Dalam Globalisasi Mendefinisikan, memberikan pengenalan perdebatan kunci. Bahan
bertanya tentang apa yang baru, apa yang mendorong proses tersebut, bagaimana
perubahan politik, dan bagaimana hal itu mempengaruhi lembaga-lembaga global
seperti PBB.
Globalisasi
memperluas dan mempercepat pertukaran ide dan komoditas pada jarak yang luas.
Hal ini umum untuk membahas fenomena dalam istilah yang sangat umum, namun
dampak globalisasi adalah sering mengalami deviasi dalam pemahaman di tingkat lokal. Kasus Globalisasi
mengeksplorasi berbagai manifestasi kesalingterkaitan di dunia, mencatat
bagaimana globalisasi mempengaruhi orang-orang yang nyata dalam ruang dan waktu.
Globalisasi
sering muncul menjadi kekuatan alam, sebuah fenomena tanpa batas atau
alternatif. Tapi gerakan masyarakat telah
menunjukkan bahwa itu tidak diubah atau tak terelakkan. Warga di seluruh
dunia-orang-orang dari Utara-Selatan
menyatu dan dapat bekerja sama untuk
membentuk jaringan alternatif, untuk
membangun kerjasama , solidaritas dan penghormatan terhadap lingkungan secara
universal pada planet kita.
Friday, December 9, 2011
Monday, October 10, 2011
ZONA RAWAN KORUPSI
DALAM PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
Sumber pendapatan otonomi daerah
- Pendapatan asli daerah (PAD) : pajak daerah, retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah, lain-lain PAD yang sah
- Dana perimbangan : Dana bagi hasil (PBB, BPHTB,PPh, dan sumber daya alam)Dana Alokasi Umum (DAU) : dari APBN Dana Alokasi khusus (DAK) : dari APBN khusus hal tertentu
- Lain-lain pendapatan yang sah
Dari tiga sumber tersebut di atas dituangkan dalam sebuah
Buged , yang proses penyusunan dan penetapannya melalui alur liku yang berbelit
menuju sebuah produk hukum yang disebut Peraturan Daerah ( PERDA ) tentang APBD
I.
.
Pendapatan Asli Daerah
(PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah.
Identifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah adalah : meneliti, menentukan
dan menetapkan mana sesungguhnya yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah
dengan cara meneliti dan mengusahakan serta mengelola sumber pendapatan
tersebut dengan benar sehingga memberikan hasil yang maksimal. Sedangkan
Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber
pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan UU
nomor 32 tahun 2004 pasal 79 disebutkan bahwa pendapatan asli daerah terdiri
dari: 1. hasil pajak daerah, 2. hasil retribusi daerah, 3. hasil perusahaan
milik daerah, dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan, 4. lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah.
1. Pajak Daerah : Pajak daerah adalah peralihan
kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin
dan surplusnya digunakan untuk investasi publik. Pajak daerah adalah pungutan
daerah menurut peraturan yang ditetapkan sebagai badan hukum publik dalam
rangka membiayai rumah tangganya. Dengan kata lain pajak daerah adalah : pajak
yang wewenang pungutannya ada pada daerah.
2.
Retribusi Daerah
: Retribusi adalah pembayaran kepada negara yang dilakukan kepada mereka yang
menggunakan jasa-jasa negara, artinya restribusi daerah sebagai pembayaran atas
pemakaian jasa atau karena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang
berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh karena itu setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah
daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada
masyaraakat, sehingga keluasan retribusi daerah terletak pada yang dapat
dinikmati oleh masyarakat
3.
Perusahaan
Daerah : Dalam usaha menggali sumber
pendapatan daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu
sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat penting dan selalu mendapat perhatian
khusus adalah perusahaan daerah. Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi
yang bersifat: a. memberi jasa, b. menyelenggarakan pemanfaatan umum, c.
memupuk pendapatan. Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan
pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan
menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju
masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang
sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur
pokok-pokok pemerintahan daerah. 4. Cabang-cabang produksi yang penting bagi
daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk
seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
4.
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah : Pendapatan asli daerah tidak seluruhnya memiliki
kesamaan, terdapat pula sumber-sumber pendapatan lainnya, yaitu penerimaan
lain-lain yang sah. Kelompok penerimaan lain-lain dalam pendapatan daerah
Tingkat II mencakup berbagai penerimaan kecil-kecil, seperti hasil penjualan
alat berat dan bahan jasa. Penerimaan dari swasta, bunga simpanan giro dan Bank
serta penerimaan dari denda kontraktor. Namun walaupun demikian sumber
penerimaan daerah sangat bergantung pada potensi daerah itu sendiri.
DANA PERIMBANGAN
adalah dana yang bersumber dari
penerimaan
APBN
,
yg dialokasikan kepada Daerah utk membiayai
kebutuhanDaerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Perimbangan terdiri dari:
dan SDA;
ZONA RAWAN KORUPSI
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Kebutuhan
khusus yang dapat dibiayai dengan DAK:
§ Kebutuhan yang tidak dapat
diperkirakan secara umum dengan mengunakan rumus DAU, dan atau Kebutuhan yang merupakan komitmen atau
prioritas nasional
§ DAK diberikan kepada Daerah tertentu
berdasarkan usulan Daerah dg penyediaan Dana Pendamping 10% yg berasal dari
penerimaan umum APBD (kecuali untuk DAK reboisasi
§ Pengalokasian DAK ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dg perhatikan pertimbangan Mendagri & Otda, Menteri Teknis terkait
& instansi yang membidangi perencanaan pembangunan nasional

Subscribe to:
Posts (Atom)



