Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4),
ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut;
Pasal 26
(1) Wakil
kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu
kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b, membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan
instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil
pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda,
serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan
hidup;
c. memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil
kepala daerah provinsi;
d. memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan
dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e. memberikan
saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan. daerah;
f. melaksanakan
tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g, melaksanakan
tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan,
(2) Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil kepala daerah
bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3) Wakil
kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila
kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya selama 6 (enamj bulan secara terus menerus dalam masa
jabatannya
(4) Untuk
mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa
jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah
mengajukan 2 (dua orang calon wakii kepala daerah berdasarkan usui partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat
Paripurna DPRD
(5)
Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya
masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih kepala daerah mengajukan 2
(dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD
(6) Dalam
hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai
politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan
secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18
(delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon
wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai
politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
(7) Dalam
hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon
perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa
jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau
lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakil kepala daerah untuk
dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Pertanyaan yang perlu dijawab dan diimplementasikan :
1. Apa yang harus dilakukan oleh Kepala Daerah Jika pelaksanaan Tugas sebagaimana Pasal 1, Wakil Kepala daerah melakukan : kesalahan, penyimpangan, mangkir, dan hal -hal lain yang sifatnya mengganggu jalannya pemerintahan ? adakah perundangan yang mengaturnya tentang tindakan Kepala Daerah berkenaan hal ini ?
2. Kata Bertanggung jawab mengundang konsekwensi hukum, Hukum atau peraturan yang manakah yang dapat diterapkan berkenaan dengan ayat 2 ?
3. Wakil Kepala Daerah dapat bertindak atas nama Kepala Daerah sebagaimana pasal 1 huruf a, sedangkan konsekwensi hukum melekat pada Kepala Daerah, sebab terdapat kata "membantu"