Tuesday, November 20, 2012

Bagaimana Implementasi Pasal 26 ayat 1 dengan ayat 2 ?


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), diubah sebagai berikut:
1.   Ketentuan Pasal 26 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut;

Pasal 26
(1)  Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a.   membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b,   membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c.   memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d.   memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e.   memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. daerah;
f.    melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g,   melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan,
(2) Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana   dimaksud pada ayat (1), Wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3)  Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enamj bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya
(4) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakii kepala daerah berdasarkan usui partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD
(5)  Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD
(6)  Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
(7)  Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.


Pertanyaan yang perlu dijawab dan diimplementasikan :
1.  Apa yang harus dilakukan oleh Kepala Daerah Jika pelaksanaan Tugas sebagaimana Pasal 1,  Wakil Kepala daerah melakukan : kesalahan, penyimpangan, mangkir, dan hal -hal lain yang sifatnya mengganggu jalannya pemerintahan ? adakah perundangan yang mengaturnya tentang tindakan Kepala Daerah berkenaan hal ini ?
2.  Kata Bertanggung jawab mengundang konsekwensi hukum, Hukum atau peraturan yang manakah yang dapat diterapkan berkenaan dengan ayat 2  ?
3.  Wakil Kepala Daerah dapat bertindak atas nama Kepala Daerah sebagaimana pasal 1 huruf a, sedangkan konsekwensi hukum melekat pada Kepala Daerah, sebab terdapat kata "membantu"

Pasal dan ayat yang Kontradiktif, antara UU NO 32 Tahun 2004 Dengan UU NO 12 Tahun 2008

     Indonesia merupakan suatu negara yang menganut prinsip desentralisasi dengan adanya otonomi yang dimiliki daerah – daerah di seluruh Indonesia. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 & 33 Tahun 2004 mengatur segala hal mengenai otonomi daerah di Indonesia. Dalam perjalananya mengalami kendala di lapangan, menyangkut berbagai hal , diantaranya , untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis pemilihan kepala daerah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga Negara yang memenuhi syarat

. Hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan untuk melakukan perubahan sehingga melahirkan UU No. 12 Tahun 2008 mengenai perubahan UU No. 32 Tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah.


Perubahan pertama yang signifikan adalah dalam Undang – Undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah belum diatur mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya. menjawab hal tersebut diberikan penambahan. Penambahan peraturan ini tercantum pada Pasal 26 UU No.12 tahun 2008
Pasal 26 ayat 4 UU No.12 tahun 2008 , menjelaskan pengisian bagi calon yang berasal dari parpol atau gabungan parpol, yang berbunyi:
(4) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakii kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Kemudian Pasal 26 ayat 5 No.12 tahun 2008 yang menjelaskan pengisian kekosongan jabatan yang berasal dari perseorangan, yang berbunyi :
(5) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Perubahan yang sikgnifikan kedua adalah Penambahan peraturan mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya, diatur di ayat 6 dan 7 yang berbunyi:
(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Ketiga, perubahan yang signifikan adalah pada UU pasal 59 yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala pemerintah daerah.
UU No.32 Tahun Pasal 59 ayat 1 uu otoda sebelum perubahan berbunyi :
(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Setelah mengalami perubahan,bunyi pasal 59 ayat 1  bunyinya menjadi :
(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah :
  1. Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politk atau gabungan partai politik.
  2. Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Pada UU no. 12 Tahun 2008 diperjelas lagi mengenai syarat dukungan calon kepala daerah yaitu pada pasal 59 ayat (2A) yang mengatur syarat dukungan sebagai calon gubernur/wakil gubernur dan ayat (2b) yang mengatur syarat dukungan sebagai bupati atau walikota/wakil, yang pada UU no. 32Tahun 2008 belum di atur.
 (2A) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur /wakilgubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
  1. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 5% (lima persen)
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai. dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta)  jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
 (2b) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurang – kurangnya 5% (lima persen)
  3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500,000 (lima ratus ribu) sampai. dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
  4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
Dilanjutkan dengan pasal 59 ayat 2(c) , 2(d) , 2(e) yang memperjelas ketentuan – ketentuan di ayat 2(A) dan 2 (b).
Penambahan peraturan yang terakhir dan cukup signifikan yaitu mengenai pengintegrasian jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah demi terciptanya  efisiensi dan efektivitas. Pengintegrasian jadwal pilkada diatur dalam Pasal 233 UU No.12 tahun 2008, yang berbunyi:
(1)   Dihapus.
(2)   Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang ini paling lama pada bulan Oktober 2008.
(3)   Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada bulan Desember 2008.